BATAM TERKINI
JELANG Natal, Disnaker Batam Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 Natal 2020.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 Natal 2020.
"THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Rudi saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Disebutnya, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada pekerja.
Rudi menyebutkan, untuk tahun ini THR Natal wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 18 Desember.
"Ya paling lambat hari ini," ucapnya.
Ketentuan pembayaran THR, dijelaskannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: HARI Ini, Jumat (18/12) RSKI Galang Batam Pulangkan 15 Pasien Covid-19 Sembuh
Pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan, maka ia mendapat THR satu bulan upah.
"Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya satu bulan berturut-turut atau lebih mendapat THR dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.
"Ada aturan perhitungannya itu," sebut Rudi.
Selanjutnya pembayaran THR bisa ditunda atau dicicil jika ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ia menghimbau bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR pada waktu yang ditentukan agar menjalin dialog dengan pekerjanya untuk mencapai solusi bersama. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)