BATAM TERKINI
Hingga 31 Desember 2020, Warga Batam tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor
Warga Batam tak perlu bayar denda pajak motor jika pembayaran pajak dilakukan sampai 31 Desember 2020.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjelang pergantian tahun, Riko Juniady, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, mengajak warga manfaatkan program bebas denda pajak.
"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.
Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.
"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.
Dia mengatakan dengan pajak hidup, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat ada razia.
"Ke depan kita tetap akan melaksanakan razia, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga Kepolisian. Jadi kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan program akhir tahun ini," kata Riko.
Baca juga: Timses Rudi - Amsakar Ungkap Alasan Tak Gelar Konferensi Pers Setelah Dinyatakan Menang oleh KPU
Dia juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin dipermudah di mana pembayaran pajak, sudah bisa dilaksanakan di Indomart.
"Jadi tidak perlu harus ke Samsat," kata Riko.
Dia juga mengatakan selain di Indomart, ada juga samsat keliling.
"Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh taat pajak untuk menunaikan kewajibannya," kata Riko.
Sementara untuk Samsat Batuaji, mereka setiap hari buka dan melayani masyarakat.
"Kita selalu buka, kecuali hari libur," kata Riko.
Sementara di tempat terpisah Angga, warga Batuaji mengatakan, dirinya tidak membayar pajak, karena tidak sempat.
"Kita sibuk kerja, lagian perjalanan kita juga tidak jauh, hanya dari rumah ke tempat kerja," kata Angga.
Dia juga mengatakan, petugas Samsat keliling bisa mendatangi perusahaan perusahaan yang ada di Batam, agar para karyawan bisa membayar pajak di tempat.
''Kadang kita susah juga meminta izin keluar saat jam kerja," kata Angga.
Di tempat terpisah Yanto, warga Sagulung mengatakan dirinya tidak pernah membayar pajak motornya, semenjak di beli dari kawannya tujuh tahun lalu.
"Kebetulan motor ini bukan motor saya, jadi kalau kita mau bayar pajak harus membawa KTP, sesuai nama yang ada di STNK," kata Yanto.
Dia mengatakan dirinya sudah pernah mendatangi Samsat Batuaji untuk membayar pajak.
Namun karena di STNK bukan namanya pihak samsat menolak.
"Jadi susah juga. Kalau bisa adalah kebijakan dari pemerintah, beda hal saat mengganti plat motornya," kata Yanto. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)