Kabar Baik, Warga Batam Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor, Berlaku hingga 31 Desember 2020
Kepala UPT Samsat Batuaji,Riko Juniady mengajak warga Batam memanfaatkan program bebas denda pajak motor hingga 31 Desember 2020
Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?
Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang Tanpa Ujian Lagi, Segini Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Simpan Susu Segar Agar Awet hingga 6 Bulan, Tak Mudah Basi
Persyaratan
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
Baca juga: Pasca Disetop, Pelayanan Kantor Samsat Bersama di Karimun Kembali Normal, Dimulai Pukul 8 Pagi
Cara membayar pajak lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.
Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.
Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.
Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.
Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.
Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini
2. Cek fisik
Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.
Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.
Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.
Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.
