Kabar Baik, Warga Batam Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor, Berlaku hingga 31 Desember 2020  

Kepala UPT Samsat Batuaji,Riko Juniady mengajak warga Batam memanfaatkan program bebas denda pajak motor hingga 31 Desember 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Sejumlah warga Batam sedang mengurus pajak motor di kantor Samsat Batam di Batam Center, Batam, Kepri, belum lama ini. Warga Batam tak perlu bayar denda pajak motor. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2020 

Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?

Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang Tanpa Ujian Lagi, Segini Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Simpan Susu Segar Agar Awet hingga 6 Bulan, Tak Mudah Basi

Persyaratan

Buku BPKB dan STNK
Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.Com/SRI LESTARI)

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik asli dan fotokopi

Baca juga: Pasca Disetop, Pelayanan Kantor Samsat Bersama di Karimun Kembali Normal, Dimulai Pukul 8 Pagi

Cara membayar pajak lima tahunan

Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020)
Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA)

1. Melakukan pendaftaran

Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.

Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.

Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini

2. Cek fisik

Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.

Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.

Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.

Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved