Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Baik Darat, Udara dan Laut

Aturan yang perlu diikuti bagi yang ingin keluar masuk Jakarta. Baik itu via darat, laut atau udara.

ist via Tribunnews.com
Aturan keluar masuk Jakarta selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.id - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan ( Satgas) Covid-19 mengeluarkan srat edaran.

Surat edaran ini berkaitan dengan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru.

Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan pelaku perjalanan dalam negeri, baik itu via udara, darat atau pun laut.

Termasuk bagi yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negri.

Satu dintara yang menjadi fokusnya yaitu kewajiban menyertakan hasil rapid tes antigen sebelum perjalanan.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Buka Layanan Rapid Antigen, Permudah Penumpang Selama Pandemi Covid-19

Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru.

Tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.

Petugas medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menggelar layanan tes cepat Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh di stasiun dengan biaya Rp 85 ribu dan akan tersedia bertahap di 12 stasiun besar di Pulau Jawa. Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menggelar layanan tes cepat Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh di stasiun dengan biaya Rp 85 ribu dan akan tersedia bertahap di 12 stasiun besar di Pulau Jawa. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved