Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Baik Darat, Udara dan Laut

Aturan yang perlu diikuti bagi yang ingin keluar masuk Jakarta. Baik itu via darat, laut atau udara.

ist via Tribunnews.com
Aturan keluar masuk Jakarta selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.id - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan ( Satgas) Covid-19 mengeluarkan srat edaran.

Surat edaran ini berkaitan dengan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru.

Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan pelaku perjalanan dalam negeri, baik itu via udara, darat atau pun laut.

Termasuk bagi yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negri.

Satu dintara yang menjadi fokusnya yaitu kewajiban menyertakan hasil rapid tes antigen sebelum perjalanan.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Buka Layanan Rapid Antigen, Permudah Penumpang Selama Pandemi Covid-19

Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru.

Tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.

Petugas medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menggelar layanan tes cepat Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh di stasiun dengan biaya Rp 85 ribu dan akan tersedia bertahap di 12 stasiun besar di Pulau Jawa. Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menggelar layanan tes cepat Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh di stasiun dengan biaya Rp 85 ribu dan akan tersedia bertahap di 12 stasiun besar di Pulau Jawa. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.

Perjalanan via darat dan laut

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.

Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.

KM Binaiya milik PT Pelni yang membawa wisatawan menikmati liburan dalam program Let s Go Karimun Jawa 18-20 Juli 2015. Kapal ini memiliki kapasitas penumpang mencapai 1.000 orang.
KM Binaiya milik PT Pelni yang membawa wisatawan menikmati liburan dalam program Let s Go Karimun Jawa 18-20 Juli 2015. Kapal ini memiliki kapasitas penumpang mencapai 1.000 orang. (KOMPAS.COM/WAHYU ADITYO PRODJO)

"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.

Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.

Jabodetabek

Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.

Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.

Baca juga: Ini Beda Kebijakan Rapid Test Antigen untuk Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi yang Keluar Masuk Jakarta

Riza juga menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah," kata Riza.

Simak berita lainnya di GOOGLE

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Aturan Keluar Masuk Jakarta via Darat, Laut, dan Udara Selama Libur Natal & Tahun Baru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved