KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Breaking News - Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB
Ahelya Abusta bilang, tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang berinisial YR. Statusnya ASN di Pemko Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lama ditunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.
"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020).
Ahelya mengatakan, tersangka berinisial YR. Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang.
"Tersangkanya satu orang inisial YR, dan status pekerjaannya ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi BHTB Tanjungpinang?
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang setelah Pilkada Serentak di Kepri.
Baca juga: Pria Nekat Selundupkan HP ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, Aksinya Bukan yang Pertama
Ia mengungkapkan penetapan tersangka sebenarnya akan dibuat pada 9 Desember 2020, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Penyidik Kejari Tanjungpinang setidaknya telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap kasus yang telah diselidiki selama lebih kurang satu tahun lamanya.
"Selesai Pilkada Kepri akan kami tetapkan tersangkanya.
Penetapan itu ditunda lantaran, hari dan tanggal sama dengan jadwal Pilkada Serentak," ungkapnya, Selasa (1/12/2020).
Aditya menyebut pihaknya sudah menetapkan nama tersangka dari kasus tersebut.
Reaksi Kajari Tanjungpinang
Mulai dari Oktober 2019 lalu, Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai menyelidiki dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Hingga memasuki ahkir tahun 2020, belum ada keterangan resmi dari Pihak Kejari Tanjungpinang akan adanya tersangka dalam dugaan kasus itu.
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Iya belum ada penetapan tersangka, tapi pasti ada kok," ujarnya kepada TribunBatam.id, sesudah menghadiri kegiatan Pemko Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).
Ia mengungkapkan kendala dalam mengungkap kasus itu.
Menurutnya, selain karena pandemi Covid-19, sejumlah saksi-saksi yang berhalangan hadir juga menjadi kendala dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kendalanya saat itu Covid-19 mulai muncul dan saksi-saksi tidak bisa hadir," ujarnya.
Ahelya menegaskan, pasti akan ada tersangka dalam kasus tersebut, apalagi telah didapatkan hasil kerugian negara.
"Pasti ada kok tersangkanya, dalam waktu dekat ini," jawabnya kembali.
Selain kasus itu, saat ini Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi di Disdik Kepri, Penyidik Kejati Limpahkan Berkas ke Kejari Tanjungpinang
Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi, Kejari Batam Sidangkan 655 Perkara secara Daring saat Pandemi Covid-19
Sejumlah saksi termasuk Direktur BUMD Fahmi juga turut di periksa dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Saat ini kita masih dalam pulbaket dulu, sejumlah saksi telah kita mintai keterangannya," sebut Ahelya kembali.
Tunggu Audit BPKP Kepri Hingga Didemo Mahasiswa
Dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih menunggu hasil audit.
Hasil audit tersebut dalam proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
"Jadi kami masih tunggu hasil dari BPKP, sebab barulah bisa melanjutkan proses berikutnya," ucapnya, Rabu (24/6/2020) di kantor Kejari Tanjungpinang.
Dengan tegas Ahelya mengatakan, akan mengumumkan tersangka bila hasil audit BPKP keluar.
"Kami tentu akan menyampaikan terus perkembangan kasus ini. Setelah hasil audit keluar, akan disampaikan penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, meski tengah Corona Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang.
Penjelasan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih berlangsung.
Hal ini ditegaskannya, pasca sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020).
"Kami sampaikan kasus ini masih berjalan sampai saat ini. Beberapa waktu lalu penyidikan agak terganggu saat wabah Covid-19 lagi membludaknya," ujarnya.
Ia melanjutkan, masih ada empat saksi lagi yang belum diperiksa karena terkendala wabah Covid-19. Saksi tersebut bukan dari masyarakat Tanjungpinang, melainkan dari luar daerah.
"Saksi tinggal empat orang lagi, ada dari Surabaya, dan daerah lain. Kalau saksi dari BP2RD sudah semua," ujarnya.
Para saksi yang belum diperiksa itu berkaitan dengan pembuatan aplikasi BPHTB. Sebab, modus dugaan korupsi BPHTB itu dilakukan oleh pelaku melalui aplikasi.
“Kita ada menunjukkan dokumen pemeriksaannya di sini, karena pembuatan aplikasi ini semuanya orang luar,” ujarnya lagi.
Terkait hasil audit kerugian uang negara, pihaknya telah mendapatkannya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
"Dari hasil audit itu kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih yang dirinci pada tahun 2018 dan 2019," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanjungpinang. Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang yang sampai saat ini belum tuntas.
Namun aksi itu tak berlangsung lama.
Delapan mahasiswa yang demo di depan Kejari Tanjungpinang dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.
Mereka terpaksa diangkut karena tidak mendengarkan imbauan polisi.
Pihak kepolisian awalnya meminta kepada massa untuk menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Selain itu, mahasiswa mendesak ingin masuk seluruhnya ke dalam kantor untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Kejaksaan.
"Sudah kami sampaikan, yang boleh masuk perwakilan saja 3 orang. Mengingat saat ini pandemi Covid-19. Tapi mahasiswa maunya semua," sebut Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Rakatama, Rabu (30/9/2020).
Ngotot akan keinginan mahasiswa yang ingin menerobos masuk, membuat pihak kepolisian mengambil tindakan tegas.
"Tangkap saja, ini demo tak berizin, tangkap-tangkap," teriak Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP Buskardi.
Mendengar perintah itu, mahasiswa pun langsung kocar-kacir lari berhamburan.
Polisi pun mengejar dan menangkap satu-persatu mahasiswa tersebut..
Setelah ditangkap sebanyak 8 mahasiswa di masukan ke dalam mobil Raisa, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google