KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPHTB hingga Reaksi Wali Kota Rahma
Penetapan tersangka kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang ini disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan YR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia dijerat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kasus ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejari Tanjungpinang.
Persisnya penyelidikan dimulai Oktober 2019 lalu. Kini satu tahun lebih berlalu.
Kejari Tanjungpinang baru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Senin (21/12/2020) sore.
Sebelumnya di hari yang sama, pejabat baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Heri Setiyono menggelar silaturahmi bersama insan pers di Tanjungpinang.
Sore harinya, Kejari Tanjungpinang menetapkan YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPHTB ini.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.
"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020).
Ahelya mengatakan, tersangka berinisial YR. Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang.
"Tersangkanya satu orang inisial YR, dan status pekerjaannya ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam juga meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Dugaan kasus korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Alasan lambat, karena penanganan kasus oleh Kejari Tanjungpinang tersebut bersamaan datangnya wabah Covid-19 di Indonesia.
"Jadi mempertimbangkan aspek keselamatan dan penerapan protokol kesehatan, ada kesulitan dalam permintaan keterangan saksi-saksi. Jadi agak lambat penanganannya, mohon dimaklumi," ujar Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).
Ia menegaskan, komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihaknya.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan penetapan tersangka kasus ini. Satu orang inisial YR yang berstatus ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Ditanyakan, apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka?
"Sesuai aturan terkait pandemi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan," jawabnya.
Respons Wali Kota Tanjungpinang
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma kaget, mendapat kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ASN di Tanjungpinang berinisial YR itu terjerat kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Diketahui, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang berlangsung sejak Januari 2018 hingga September 2019.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, atas kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
