KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPHTB hingga Reaksi Wali Kota Rahma
Penetapan tersangka kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang ini disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan YR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia dijerat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kasus ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejari Tanjungpinang.
Persisnya penyelidikan dimulai Oktober 2019 lalu. Kini satu tahun lebih berlalu.
Kejari Tanjungpinang baru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Senin (21/12/2020) sore.
Sebelumnya di hari yang sama, pejabat baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Heri Setiyono menggelar silaturahmi bersama insan pers di Tanjungpinang.
Sore harinya, Kejari Tanjungpinang menetapkan YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPHTB ini.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.
"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020).
Ahelya mengatakan, tersangka berinisial YR. Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang.
"Tersangkanya satu orang inisial YR, dan status pekerjaannya ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam juga meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Dugaan kasus korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Alasan lambat, karena penanganan kasus oleh Kejari Tanjungpinang tersebut bersamaan datangnya wabah Covid-19 di Indonesia.
"Jadi mempertimbangkan aspek keselamatan dan penerapan protokol kesehatan, ada kesulitan dalam permintaan keterangan saksi-saksi. Jadi agak lambat penanganannya, mohon dimaklumi," ujar Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).
Ia menegaskan, komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihaknya.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan penetapan tersangka kasus ini. Satu orang inisial YR yang berstatus ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Ditanyakan, apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka?
"Sesuai aturan terkait pandemi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan," jawabnya.
Respons Wali Kota Tanjungpinang
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma kaget, mendapat kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ASN di Tanjungpinang berinisial YR itu terjerat kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Diketahui, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang berlangsung sejak Januari 2018 hingga September 2019.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, atas kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Saat diwawancarai, ekspresi Rahma terlihat kaget.
"Saya baru tahu informasi ini. Segala sesuatunya kita serahkan kepada pihak yang berwenang dan menunggu proses hukum yang terus berjalan.
Tentu kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya, Senin (21/12/2020), seusai melakukan rapat pleno pengesahan Ranperda bersama DPRD di ruang rapat Kantor DPRD Tanjungpinang.
Rahma berharap, tersangka diberikan kekuatan untuk menjelaskan perbuatannya di hadapan hukum dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Segala sesuatu yang dikerjakan sebaiknya dipertanggungjawabkan oleh pihak yang bersangkutan," jelasnya.
Ditanyakan apakah oknum ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara waktu?
"Nanti akan kita bicarakan bersama Sekda," jawab Rahma singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Tersangka berinisial YR, Aparatur Sipil Negara di Pemko Tanjungpinang.
Bagaimana modus operandinya?
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka inisial YR mengetahui sistem penyetoran dana tersebut. Sehingga, uang dari wajib pajak yang telah disetorkan diambil tersangka.
"Dulu saat awal bertugas, tersangka ini di bagian sistem itu. Namun saat sudah tidak di sana lagi, tersangka diam-diam buka sistemnya sendiri, dan ambil uang tersebut," kata Aditya Rakatama, Senin (21/12/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut dilakukan pada tahun Januari 2018 hingga September 2019.
"Pengakuan tersangka hanya melakukan perbuatan itu sendirian, dan menikmatinya juga sendirian," ungkapnya.
Aditya melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya di rumah.
"Karena tersangka ini sudah tahu bagaimana cara buka sistemnya, jadi dari rumah dengan menggunakan komputer sendiri, tersangka melakukan aksinya," ujarnya.
Kerugian negara akibat perbuatan YR mencapai Rp 3,3 miliar.
"Berdasarkan kerugian negara Rp 3,3 miliar, hasil kejahatan tersangka hanya dinikmati sendiri," tambahnya.
Reaksi Kajari Tanjungpinang
Mulai dari Oktober 2019 lalu, Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai menyelidiki dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Hingga memasuki akhir tahun 2020, belum ada keterangan resmi dari Pihak Kejari Tanjungpinang akan adanya tersangka dalam dugaan kasus itu.
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Iya belum ada penetapan tersangka, tapi pasti ada kok," ujarnya kepada TribunBatam.id, sesudah menghadiri kegiatan Pemko Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).
Ia mengungkapkan kendala dalam mengungkap kasus itu.
Menurutnya, selain karena pandemi Covid-19, sejumlah saksi-saksi yang berhalangan hadir juga menjadi kendala dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kendalanya saat itu Covid-19 mulai muncul dan saksi-saksi tidak bisa hadir," ujarnya.
Ahelya menegaskan, pasti akan ada tersangka dalam kasus tersebut, apalagi telah didapatkan hasil kerugian negara.
"Pasti ada kok tersangkanya, dalam waktu dekat ini," jawabnya kembali.
Selain kasus itu, saat ini Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.
Sejumlah saksi termasuk Direktur BUMD Fahmi juga turut di periksa dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Saat ini kita masih dalam pulbaket dulu, sejumlah saksi telah kita mintai keterangannya," sebut Ahelya kembali.
Tunggu Audit BPKP Kepri Hingga Didemo Mahasiswa
Dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih menunggu hasil audit.
Hasil audit tersebut dalam proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
"Jadi kami masih tunggu hasil dari BPKP, sebab barulah bisa melanjutkan proses berikutnya," ucapnya, Rabu (24/6/2020) di kantor Kejari Tanjungpinang.
Dengan tegas Ahelya mengatakan, akan mengumumkan tersangka bila hasil audit BPKP keluar.
"Kami tentu akan menyampaikan terus perkembangan kasus ini. Setelah hasil audit keluar, akan disampaikan penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, meski tengah Corona Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang. (tribunbatam.id/Endra Kaputra/Momentum Jalinan Simanjuntak)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
