PENANGANAN COVID

Surat Rapid Antigen Tak Wajib Bagi Warga Luar ke Batam, 'Cukup Rapid Test Antibodi'

Surat Rapid antigen sebelumnya berlaku pada 6 provinsi di Indonesia. Selain DKI Jakarta, ini juga berlaku di Yogyakarta, Malang, Bali & Jawa Tengah.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi soal rapid test antigen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat hasil Rapid Antigen tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil Rapid Test dengan hasil Non-reaktif untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Kepri.

Ini diakui Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri.

Beberapa provinsi di Indonesia diketahui telah memberlakukan surat hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat kedatangan melalui angkutan darat, air maupun udara.

Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Malang, Bali dan Jawa Tengah. Adapun Provinsi Kepulauan Riau tidak termasuk ke dalamnya.

"Untuk perjalanan ke Kepri, khususnya Batam, PPDN hanya perlu membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi," ungkap Didi, Senin (21/12/2020).

Meski demikian, Didi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sempat mengusulkan agar Provinsi Kepri juga menerapkan pemberlakuan Rapid Test Antigen.

Akan tetapi, Pemprov Kepri pada akhirnya memutuskan hanya memberlakukan rapid test antibodi sebagai syarat wajib, oleh karena berbagai pertimbangan.

"Kemarin waktu rapat, saya bilang ke pak Yusfa yang ikut rapat di Tanjungpinang, gimana kalau diusulkan penerapan Rapid Test Antigen untuk Kepri," ungkap Didi.

Penegasan ke RS dan Klinik di Batam

Rapid antigen menjadi perbincangan sejak pandemi Covid-19.

Beberapa daerah sudah memberlakukan itu. Lantas bagaimana dengan Batam?

Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebutkan masyarakat bisa melakukan tes rapid reagen di 2 tempat.

Yakni Rumah Sakit Awal Bros dan Medilab. Ini dikarenakan 2 tempat itu yang selama ini sudah melayani rapid antigen.

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi, Meski Mahal tapi Akurat?

Baca juga: Kadinkes Batam Soal Rapid Antigen, Ini Penekanannya ke RS dan Klinik

Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi soal rapid test antigen. Ia tidak melarang RS dan klinik di Kota Batam yang ingin membuka layanan rapid antigen.
Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi soal rapid test antigen. Ia tidak melarang RS dan klinik di Kota Batam yang ingin membuka layanan rapid antigen. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

"Untuk klinik dan rumah sakit sudah banyak yang melayani tes antigen seperti RS Awal Bros dan Medilab," ungkap Didi Kusmarjadi, Senin (21/12/2020).

Tak hanya itu, Didi menyebutkan apabila ada Rumah sakit dan klinik yang ingin melayani rapid antigen, sangat diperbolehkan.

Asalkan harus melapor kepada Dinas Kesehatan Kota Batam.

"Klinik yang ingin melayani rapid tes antigen ini harus melapor ke Dinkes Batam," tuturnya.

Nanti, pihaknya yang akan memberikan standar dan prosedur pelaksanaan rapid antigen yang sesuai dengan aturan pusat. Agar mereka tidak menyalahi aturan dan ketentuan.

Lantas berapa biayanya? Didi menyebutkan harga rapid antigen bervariatif mulai dari harga Rp 275 ribu-an.

Saat ini, untuk rapid tes antigen hanya diberlakukan bagi warga Batam yang ingin keluar dan menuju 4 daerah yang sudah memberlakukan kebijakan wajib tes antigen. Seperti Bali, Jakarta, Yogyakarta, dan Medan.

Alasan Kepri Tak Wajibkan Rapid Antigen

Pemprov Kepri pastikan tak akan menerapkan rapid antigen dan swab PCR bagi pengunjung yang hendak masuk ke Kepri.

Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Kepri Buralimar mengungkapkan, langkah ini diambil untuk memperbaiki tingkat kunjungan wisata dan perekonomian.

"Kita tak seperti wilayah lainnya. Tetap pada Rapid test saja. Pandemi Covid-19 memang melanda di Kepri, tapi kami tidak mau sektor ekonomi kita terpuruk gara-gara kita menerapkan Rapid Antigen dan Swab PCR,” ujar pria yang akrab disapa Bur ini, di Sahid Hotel Batam Centre saat menghadiri acara pengukuhan DPD Astindo Kepri, Senin (21/12/2020).

Kepri tak terapkan rapid tes antigen, Senin (21/12/2020). Kadispar Kepri Buralimar mengatakan, langkah itu bertujuan untuk mendongkrak pariwisata Kepri.
Kepri tak terapkan rapid tes antigen, Senin (21/12/2020). Kadispar Kepri Buralimar mengatakan, langkah itu bertujuan untuk mendongkrak pariwisata Kepri. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Ia mengungkapkan, apa yang ia sampaikan itu dipertegas dengan surat edaran Gubernur Kepri yang menyebutkan bahwa tidak ada menerapkan swab dan antigen untuk masuk ke Kepri.

Yang ditetapkan selama ini seperti hanya rapid tes antigen saja.

Sementara itu, untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan-kerumunan, menghindari perayaan-perayaan yang berlebihan seperti bakar kembang api dan lainnya.

"Kami takutkan banyak yang cancel kalau ada antigen.

Jadi untuk event-event tahun baru, kami tiadakan, kami berikan fokus untuk penanganan covid.

Sanksi tidak ada, surat edaran itu hanya berupa imbauan,” katanya.

Kebijakan itu, tentunya berlaku untuk hotel, resort, asosiasi dan pelaku pariwisata lainnya.

Keputusan Provinsi Kepri yang hanya menggunakan Rapid test saja untuk masuk ke Kepri ini, merajuk kepada kasus yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu.

Dimana adanya pembatalan penerbangan, karena penerapan Rapid Antigen untuk masuk ke sana.

"Kami sudah berjanji, membuka Kepri itu untuk wisatawan Nusantara, domestik datang ke Kepri.

Kami ingin sektor pariwisata hidup lagi, kita menerapkan staycation dan wor cation itu agar orang datang ke Kepri dari Provinsi lain.

Makanya kita tidak menerapkan apa yang diterapkan daerah lain,” kata Buralimar.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved