PENANGANAN COVID
Anak-anak Di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen, Aturan Baru Protkes Liburan Natal
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan libur natal dan tahun baru berupa surat edaran tentang protokol kesehatan.
TRIBUNBATAM.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan libur natal dan tahun baru berupa surat edaran tentang protokol kesehatan.
Aturan baru Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Khusus untuk anak-anak di bawah 12 tahun, tidak wajib rapid test antigen.
Aturan tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan surat edaran. Meski isinya sama dengan Satgas Covid-19, ada perbedaan waktu pelaksanaan dari Kemenhub.
Bila tanggal penetapan aturan dari Satgas berlaku pada 19 Desember, Kemenhub memastikan kebijakan wajib diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Lebih rinci, surat edaran terkini dari Kemenhub difokuskan untuk perjalanan via udara alias pesawat dan kereta api jarak jauh.
Berikut rangkuman terkini syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta via udara dan kereta api.
Perjalanan via udara
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko mengungkapkan, dirinya menerima dua surat edaran masing-masing dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid-19 yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali kepada Radio Sonora, Senin (21/12/2020).
"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid-19, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.
Pernyataan tersebut juga sesuai dengan poin ketiga huruf c Surat Edaran Satgas Covid.
Dalam edaran tersebut tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Hasil tes tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Akan tetapi, apabila Bandara Soetta hanya sekadar transit dan tujuan akhir di luar Pulau Jawa, hasil rapid test antibodi boleh digunakan dengan catatan penumpang tidak meninggalkan area bandara.
Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Perjalanan via kereta api (KA)
Sementara itu, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Merujuk edaran tersebut, PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.
Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa termasuk DKI Jakarta diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun,” ujar Dadan.
Dadan menekankan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Setiap pengguna KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, penumpang diharuskan menggunakan face shield dan diimbau mengenakan pakaian lengan panjang.
Perjalanan Mobil Pribadi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.
SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:
d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;
f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;
Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.
"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).
Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.
Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rapid Test Antigen Berlaku 22 Desember, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta via Pesawat dan Kereta