BATAM TERKINI

JELANG Tahun Baru 2021, Pemko Batam Banyak Terima Pengajuan Event

Menjelang tahun baru 2021, beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan agenda perayaan Tahun Baru 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Menjelang tahun baru 2021, beberapa kelompok masyarakat mulai mengajukan agenda perayaan Tahun Baru 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Ilustrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saat ini, beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan agenda perayaan Tahun Baru 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Hal ini masih menjadi pertimbangan Pemko Batam lantaran dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa dan dapat melanggar protokol kesehatan.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, Walikota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi dan berbagai FKPD lainnya rapat tertutup membahas perihal pengajuan acara ini.

Rapat tertutup ini berlangsung di Lantai IV Kantor Pemko Batam sekira 2 jam.

"Inilah yang kita dudukkan, kasih izin tak ini? Kalau, kita Pemko Batam tak ada kegiatan. Tapi banyak yang mengajukan, mereka ingin buat acara Tahun Baru ini," ujar Rudi, Selasa (22/12/2020) usai pertemuan.

Rudi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak akan menggelar perayaan pesta Kembang Api Tahun Baru 2021.

Baca juga: KAPAN Vaksin Covid-19 Bakal Dilaksanakan di Batam? Ini Jawaban Walikota

Namun demikian, pihaknya, tidak melarang masyarakat untuk merayakan asalkan protokol kesehatan diberlakukan.

Diakuinya ada puluhan kegiatan yang diajukan pada perayaan tahun baru 2021.

Pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian tentang kegiatan yang diajukan sejumlah masyarakat. Karena, menyangkut keramaian massa. 

"Ada sekitar puluhan tak sampai ratusan. Datanya ada sama Sekda (Jefridin). Kita akan koordinasi dengan Kapolres (AKBP Yos Guntur), seperti apa," ulas Rudi.

Pengajuan acara, tegas Rudi di luar dari agenda dari pelaku usaha hotel dan restoran.

Ia menegaskan, saat ini penyebaran Covid-19 belum berakhir, sehingga upaya memutuskan mata rantai virus Corona masih terus berjalan.

Hanya saja ia mengingatkan kembali tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Karena dikasih aturan kan perlu kita terapkan. Kasih, ya kasihlah tapi tak lebih dari ratusan setengahnya. Tapi, mereka yang buat acara ini harus memperhatikan protokol kesehatan," ulasnya. 

Hal senada juga diutarakan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata. Di masa pandemi perayaan akhir tahun digelar dibatasi karena masih dalam kondisi Covid-19. 

Namun, pemerintah tidak melarang sejumlah pelaku usaha resort, restoran, hotel menggelar acara. Asalkan, protokol kesehatan diperketat.

"Silahkan merayakan tahun akhir dengan aman dan nyaman dengan protokol kesehatan. Karena, pandemi masih ada," kata Rudi. 

Pengusaha Hotel dan Restoran Kecewa

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.

Dalam surat itu, terdapat poin-poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.

Yakni, poin ke 3 huruf c terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, 
baik di dalam maupun di luar ruangan;

Poin 4 setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan 
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur. 

Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.

Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, terpaksa menunda.

Baca juga: JADWAL 18 kapal dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam ke Sejumlah Daerah, Selasa 22 Desember 2020

"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya. 

Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.

Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dengan adanya, SE itu, celah bagi pelaku usaha untuk didikte oleh oknum yang berkepentingan.

Kendati demikian, PHRI meminta gubernur untuk membuat skema SE yang tak memberatkan pengusaha sektor pariwisata.

Baik itu, mal, hotel dan restoran, dan jasa pariwisata lain. 

Sekedar diketahui, SE Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 
dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Leo Halawa) 

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved