TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Korupsi di Disdik Kepri Sidang di PN Tanjungpinang, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Kasus korupsi di Disdik Kepri menjerat PPK Damsiri Agus, PPTK Dodi Sanofa serta Kontraktor Pelaksana Kerja Arif Zailani.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasus Korupsi di Disdik Kepri. Suasana persidangan dugaan korupsi alat praktek otomotif Dinas pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2018 di Pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/12/2020). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi di Disdik Kepri terus bergulir.

Tiga terdakwa kasus korupsi alat praktik otomotif Disdik Kepri tahun anggaran 2018 menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

Ketiga terdakwa di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Damsiri Agus, Pejabat Pembuat Teknis Pekerjaan (PPTK) Dodi Sanofa serta Kontraktor Pelaksana Kerja, Arif Zailani.

Kerugian Negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp 777 juta dengan dakwaan pasal berlapis.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doddy Gazali Emil mengatakan, modus kasus korupsi ini terungkap setelah PPK dan PPTK kegiatan tersebut tidak mensurvei harga barang.

Tetapi kedua terdakwa menerima spek harga dan barang langsung dari terdaka Arif.

Kemudian pemenang tendernya telah ditentukan oleh kedua terdakwa yaitu terdakwa Arif yang meminjam perusahaan CV. Mandiri Sukses Bersama.

"Sehingga lelang ditutup dan tidak yang dapat mengikuti lelang ini. Sehingga pemenangnya sudah ditentukan," kata Doddy, Selasa (22/12/2020).

Kuasa Hukum terdakwa Dody Sanova, Zudy Fardy (tengah) bersama rekannya saat diwawancara usai sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (22/12/2020).
Kuasa Hukum terdakwa Dody Sanova, Zudy Fardy (tengah) bersama rekannya saat diwawancara usai sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (22/12/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Kecurangan ketiga terdakwa terungkap setelah harga barang yang berasal dari Austria dianggap terlalu mahal.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 772 juta, dari nilai kontrak Rp 2,4 miliar.

"Kerugian negara sudah dikembalikan. barang itu sudah ada di SMK Negeri 6 Batam dan SMK Negeri 1 Bintan Utara," ucapnya.

Ketiga terdakwa atas perbuatannya di dakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana.

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020).
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Kemudian dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dody Sanova, Zudy Fardy menyampaikan keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Karena dakwaan baru kami terima tadi, kami butuh waktu untuk mempelajari. Pada intinya kami ajukan eksepsi," sebutnya.

Begitu juga dengan dua kuasa hukum lainnya juga mengajukan eksespsi.

Ketu Majelis Hakim, M Djauhar Setiyadi serta didampingi oleh Mejelis Hakim Anggota, Jony Gultom dan Yon Efri menunda persidangan hingga 6 Januari 2021 mendatang.

Tetapkan Tersangka saat Bulan Ramadan

Seperti diketahui, pengadaan alat otomotif rekayasa yang menjerat sejumlah tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen berinisial DA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial DS dan Pelaksanaan Pengerjaan berinisal AZ itu, sempat dianggarkan Rp 2,4 Miliar untuk salah satu SMK di Karimun.

Namun dalam praktiknya terjadi dugaan mark up yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp 700 juta.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga mengumumkan penetapan tersangka AC selaku Direktur CV MSB.

Penetapan tersangka ini, diumukan dalam waktu yang berbeda.

Ketiganya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020).
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Para tersangka diduga melanggar hukum karena spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak dan mengindahkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yakni Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri," jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Minggu (29/11/2020).

Setelah dilakukan test Covid-19 dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pinang.

Memasuki pertengahan Ramadan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi.

Dua tersangka baru ini, DC dan AJ, menambah daftar orang yang lebih dahulu ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial DA dan AC pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

“DS sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan AJ yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan.

Pada 18 Maret lalu penyidik sudah menetapkan juga tersangka, yakni DA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan AC selaku Direktur CV MSB.

Jadi dalam kasus ini sudah ada empat tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, Kamis (07/05/2020).

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020).
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ia memastikan di masa penyebaran pandemi Covid-91, penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mempercepat kasus ini maju ke meja hijau.

"Tim sedang bekerja memeriksa para tersangka dan mengkaji nilai kerugian keuangan negara," ujarnya.

Direncanakan, setelah selesai pada akhir Mei 2020, berkas para tersangka akan diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan prapenuntutan.

"Kajati menargetkan pertengahan Juni 2020, semua berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," sebutnya.

Untuk diketahui pengadaan alat otomotif rekayasa yang menjerat para tersangka, sempat dianggarkan Rp 2,4 miliar untuk salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karimun.

Namun dalam praktiknya terjadi dugaan mark up yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp 700 juta.

"Namun untuk pastinya kami menunggu perhitungan auditor," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved