ANAMBAS TERKINI

HNSI Anambas Bakal Datangi Satwas SDKP, Tolak Permen-KP 59 Soal Cantrang di Laut Natuna Utara

HNSI Anambas keberatan dengan Permen-KP 59 tahun 2020 yang memperolehkan alat tangkap ikan cantrang beroperasi di Laut Natuna Utara.

Ist
HNSI Anambas bakal mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas, Rabu (23/12/2020). Tampak dalam foto masyarakat nelayan bersama HNSI Anambas saat mendatangi gedung DPRD Anambas beberapa waktu lalu. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas akan menggelar unjuk rasa hari ini, Rabu (23/12/2020).

Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, alat tangkap ikan berupa cantrang diperbolehkan untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.

Unjuk rasa ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB nanti.

Rencananya mereka akan berkumpul di pelabuhan nelayan Desa Tarempa Barat sebelum menuju titik lokasi unjuk rasa di kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas.

Rute yang akan dilewati oleh para aksi unjuk rasa dimulai dari pelabuhan nelayan desa Tarempa Barat - pasar Tarempa- jalan SP- Desa Tarempa Timur.

"Kami bersama para nelayan sekitar 50 orang akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen- KP nomor 59 tahun 2020," ucap perwakilan HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Demo nelayan Anambas soal alat tangkap cantrang bukan yang pertama.

Massa dari nelayan tradisional sejumlah kecamatan datang ke Tarempa menuju Gedung DPRD Anamabas.

Pertemuan antara Pemkab Anambas, DPRD dan HNSI Anambas pada awal September 2020 itu, diketahui mendapat titik temu.

Penyampaian Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra kepada pemerintah daerah dan DPRD agar menetapkan secepatnya tiga titik labuh yang mana usulan ini bertujuan untuk menertibkan, memudahkan monitor terhadap adanya pelanggaran zona tangkap kapal pukat mayang.

"Hari ini kami bertanya kenapa jumlah kapal pukat mayang berada di Kepulauan Anambas, tentu kita tidak tahu. Kami juga sudah berdiskusi dengan PSDKP hanya menyampaikan kapal mayang yang berada sekitar 30-an.

Kami sudah sampaikan juga ke Dinas Perikanan, namun mereka mengatakan ini bukan kewenangan kami," ujar Dedy, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Nelayan Anambas Bisa Tersenyum, Perusahaan Migas Beri Bantuan Alat Tangkap Lewat HNSI

Baca juga: HNSI Anambas Akan Pasang Terumbu Karang Buatan, Berharap Hasil Tangkap Nelayan Meningkat

Massa nelayan yang tergabung dalam HNSI mendatangi DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersikap tegas terkait keberadaan kapal cantrang dan nelayan pantura yang beroperasi di laut Anambas.
Massa nelayan yang tergabung dalam HNSI mendatangi DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersikap tegas terkait keberadaan kapal cantrang dan nelayan pantura yang beroperasi di laut Anambas. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Mereka ingin dari rekomendasi Pansus tersebut, agar salah satunya segera terwujud.

Diketahui bahwa kapal cantrang yang beroperasi itu masih ilegal.

"Kita harus layangkan surat ke Kementerian," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa di sinilah Anambas punya nilai tawar. Minimal nilai tawar itu mengurangi jumlah izin rencana pemerintah mungkin banyak jadi berkurang, yang mana masalah zonasi tapak yang mengacu pada Permendagri Nomor 71 di atas 30 GT sejauh 13 mil maka akan ditawar menjadi 60 atau 100 mil.

"Dengan alasan bahwa dibawah 100 mil itu arena nelayan kita mencari ikan, ini sangat miris sekali, belum lagi persoalan pulau Mayang belum selesai ditambah adanya kapal cantrang ini, inilah yang membuat emosi kami meluap-luap saat ini," ucapnya.

Sementara Bupati Anambas Abdul Haris mengatakan, penyampaian dari HNSI tersebut agar point-point penting yang sudah disampaikan untuk ditandangani bersama.

"Nanti kita rampungkan dulu pointnya apa saja supaya satu suara, baru nanti kita sampaikan ke pusat," sebut Haris.

Haris memberi semangat dalam hal ini agar masyarakat khususnya nelayan sama-sama bangkit dan tidak berlarut-larut.

Perwakilan HNSI Anambas menyuarakan aspirasinya saat demo nelayan Anambas di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, Kamis (3/9/2020).
Perwakilan HNSI Anambas menyuarakan aspirasinya saat demo nelayan Anambas di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, Kamis (3/9/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Setelah rehat sejenak untuk memutuskan point apa saja yang nantinya akan disuarakan, ada 3 point penting hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kepulauan Anambas, DPRD Anambas, dengan HNSI terkait hasil aksi damai nelayan yakni:

1. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait untuk ke provinsi dan Jakarta membicarakan masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.

2. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal, cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi Kepulauan Riau, dan perwakilan HNSI turun ke lapangan untuk mengawasi kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.

3. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait diikutsertakan dalam setiap rapat--rapat permasalahan nelayan.

Daerah Terbentur Kewenangan

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengaku terbentuk masalah kewenangan dalam menyuarakan aspirasi massa nelayan.

Menurutnya, ia sudah berkali-kali membuat surat yang menolak rencana melegalkan alat tangkap cantrang.

Menjawab serta mengklarifikasi kepada nelayan bahwa ada 9 point yang ia sampaikan.

Ia melanjutkan, bahwa persoalan berat ini menyangkut kewenangan pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten memang di bawah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Pernyataan sikap DPC HNSI dan nelayan, didukung oleh Ketua DPRD Anambas untuk menolak nelayan Pantura dengan alat tangkap cantrang di perairan Natuna Utara dan Anambas.
Pernyataan sikap DPC HNSI dan nelayan, didukung oleh Ketua DPRD Anambas untuk menolak nelayan Pantura dengan alat tangkap cantrang di perairan Natuna Utara dan Anambas. (TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA)

Tapi dari sisi tertentu, pihaknya tidak bisa memaksa. Menurutnya, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dan memohon serta berdiskusi apakah melalui administrasi melaui lobi dan lain sebagainya.

"Persoalannya kewenangan, sabar dulu bapak ibu. Supaya tahu kenapa berat apakah Bupati dan seluruh jajaran ini tidak bekerja. Ini sudah kita lakukan semaksimal mungkin," ucapnya, Kamis (3/9/2020).

Terkait penghentian kapal cantrang ini Pemerintah Daerah sudah berupaya, mulai dari berkomunikasi dan mengirim surat ke Provinsi dan Pusat.

"Saya bisa buktikan dengan surat yang sudah kami layangkan kepada pihak-pihak tertentu. Kalau untuk pansus nanti DPRD akan menjawab," sebutnya.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar juga sampaikan terkait rekomendasi tersebut sudah disampaikan.

"Tugas Pansus itu sudah selesai, sudah kami sampaikan," sebutnya.

Nelayan mempertegas masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Kepulauan Anambas dan Natuna mendapat titik terang dari pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat.

Aspirasi yang disampaikan oleh nelayan melalui Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyampaikan bahwa demi masa depan laut Anambas dan anak cucu akan terus dipertahankan.

"Jad aspirasi kami hari ini bukan wacana politik, namun wacana murni kita mau menyelamatkan terumbu karang di Anambas, tapi terumbu karang kita diroboh.

Nelayan saat ini tidak mau lagi menunggu harapan dan janji lagi," ujar Dedy pada penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut, nelayan yang merasa terancam akibat adanya kapal Vietnam dan kapal pukat mayang ditambah lagi datangnya kapal cantrang membuat nelayan Anambas untuk tidur saja tidak nyenyak memikirkan keberlangsungan laut Anambas.

"Ini juga mengancam perekonomian kami dan mata pencaharian kami, kami harap pak pejabat kapal di kepulauan Anambas sebagai petugas Kepulauan Anambas, jangan hanya disandarkan di pelabuhan sebagai kapal," ujar salah satu nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved