BERITA PEMPROV KEPRI
AWAS, Gubernur Kepri Larang Adakan Perayaan Tahun Baru, Sanksi Protokol Kesehatan Menanti
Gubernur Kepri juga melarang semua pihak menggunakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
5. Kepada para Bupati dan Walikota agar dapat:
a. Menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat dengan mendorong
peran Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Ketua Lingkungan RT/RW di wilayahnya
masing-masing;

b. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan Kota untuk
proaktif melakukan pengawasan penerapan protokol Kesehatan di tempat dan
fasilitas umum, dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta
TNI-POLRI;
c. Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat serta
Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat
dan fasilitas umum dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota
Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan.
6. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari
2020.
Polemik SE Gubernur Kepri
Dilarang gelar acara Tahun Baru, pengusaha hotel dan restoran Batam protes SE Gubernur Kepri.
Rencana pengusaha hotel dan restoran di Kepri menggelar acara di malam perayaan Tahun Baru tampaknya tak berjalan mulus.
Sebab, baru-baru ini Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru.
Di dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.
Hal ini terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kepri.

Sementara dari jauh-jauh hari, sejumlah pengusaha hotel dan restoran sudah menyiapkan acara untuk memanjakan tamunya jelang Tahun Baru 2021.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.
Penekanannya pada poin ke 3 huruf c, yakni terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan;
Kemudian poin 4, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.