PILKADA KEPRI

Terungkap, Ini Poin Gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK hingga Harapan ke Semua Pihak

Bakti Lubis menyebut, gugatan yang diajukan Tim INSANI ke MK menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri. Apa itu?

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis. Ia menyampaikan poin gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terungkap, ini poin gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI (Isdianto-Suryani) ke MK (Mahkamah Konstitusi) hingga harapan ke semua pihak.

Diketahui lewat kuasa hukumnya, INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK, Rabu (23/12/2020) lalu sekira pukul 19.16 wib.

Itu bertepatan hari terakhir pengajuan permohonan.

Tapi tahukan Anda, apa yang menjadi poin penting hingga Tim INSANI mengajukan gugatan Pilkada Kepri ke MK? 

Simak penjelasan dari Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis.

Bakti menyebutkan, gugatan yang diajukan pihaknya ini menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri. Yakni kepentingan Pilkada Kepri dan bagaimana menata demokrasi di provinsi Kepri.

"Beberapa periode Pemilu, baik pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah Batam selalu menjadi pelaksanaan Pemilu terburuk se Indonesia dan itu disampaikan secara nasional. Saat kita mengikuti memang benar dugaan kecurangan terjadi masif dan terstruktur," ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Bakti juga menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan pihaknya di Mahkamah Konsitusi ialah dugaan keterlibatan penyelenggara dari tingkatan TPS hingga penentu kebijakan Penyelenggara di tingkat daerah.

"Itu dasar kita melakukan gugatan," ujarnya.

Bakti yang merupakan Ketua Tim Pemenangan INSANI sekaligus Ketua DPD Hanura Kepri mengatakan, dugaan keterlibatan penyelenggara dalam Pilkada serentak ini dirasa sangat merugikan pihaknya.

Baca juga: Daftarkan Gugatan Pilkada Kepri ke MK, Tim INSANI Pakai Tiga Pengacara, Siapa Mereka?

"Hal itu kita lihat dari berbagai keberatan yang diajukan pada pleno kabupaten kota, tetapi tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi, mereka tetap memaksakan diri untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Ketua tim INSANI itu juga menyayangkan bahwa setelah selesai pleno penetapan terlihat perhitungan menggunakan sirekap oleh KPU tidak disinkronkan dengan hasil penetapan yang telah diputuskan.

"Ini terlihat aneh. Karena semakin menguatkan dugaan kita sehingga kita mengajukan gugatan," sebutnya saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.

Bakti menjelaskan bahwa tujuan dari pengajuan gugatan yang disampaikan pihaknya tersebut agar Pilkada di Kepri bisa berjalan secara adil dan bermartabat.

Selain itu, Bakti juga sangat menyangkan dengan pernyataan yang dilemparkan oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu paslon yang menyatakan pihaknya ngotot dalam Pilkada Kepri ini yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi.

"Yang kita lalui sesuai aturan yang berlaku dan ini berjalan secara rasional, dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat, serta memastikan proses yang berjalan secara bersih dan bermartabat," ujarnya.

Ia juga menghimbau dan meminta seluruh pendukung, relawan dan tim Insani agar tidak mudah terpengaruh dengan wacana wacana yang di sampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan untuk bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya ke MK, apapun yang menjadi keputusan nantinya, apakah itu dinyatakan sesuai dengan dugaan pihaknya atau tidak menjadi keputusan yang harus diikuti dan dipatuhi semua pihak.

Pantauan TRIBUNBATAM.id pada situs https://www.mkri.id gugatan Paslon Insani telah disampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor : 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Optimistis Menang

Sementara itu, Tim INSANI (Isdianto-Suryani) optimistis menang di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) lawan KPU Kepri.

Sebelumnya tim INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK, pada Rabu (22/12/2020) malam.

Bagaimana kelanjutannya?

Kuasa Hukum Isdianto-Suryani (INSANI) menyatakan sangat siap beracara di sidang MK.

Kesiapan ini disampaikan seorang kuasa hukum Tim INSANI, Bali Dalo.

"Selaku penggugat, harapan kita menang pasti ada," tegasnya, Jumat (25/12/2020).

Optimistis itu disampaikannya, pasalnya gugatan ke MK yang dilayangkan pihaknya bukan hanya karena ambang batas 2 persen.

"Hari ini biarkan saja orang memamerkan ilmunya, di ambang batas 2 persen itu akan ditolak. MK itu bukan MK kalkulator. Jadi setiap perhitungan sudah ada dan harus diuji lagi," ujarnya.

Ia pun mengingatkan, perkara MK bukan hanya sekadar selisih ambang batas suara saja. Hal-hal lain secara masif bisa diajukan gugatannya ke MK.

"Intinya kita sangat siap menggugat. Kita ini menggugat melawan KPU," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, hadapi gugatan Pilkada Kepri di MK, KPU Kepri pakai jasa pengacara KPU RI lawan Tim INSANI.

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.

Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.

Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.

Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.

"Sudah masuk ke web resmi MK kemarin, di akhir batas jadwal pengajuan gugatan," sebutnya melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).

KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri itu.

Dalam menghadapi Sengketa Pilkada Kepri ini, KPU Kepri akan menggunakan pengacara yang pernah digunakan KPU RI.

KPU Kepri sangat siap dalam menghadapi gugatan tersebut, persiapan pun sudah dilakukan dan menunggu gugatan saja.

"Kuasa hukum yang kami gunakan, kuasa hukum yang pernah digunakan KPU RI. Alasannya lebih pengalaman.

Tentunya harus siap dalam menghadapi gugatan ini," tegasnya.

Kepastian soal pendaftaran gugatan Pilkada Kepri ke MK sebelumnya disampaikan Suryani.

Pasangan Isdianto di Pilgub Kepri ini mengungkapkan, layangan gugatan bukan pada perolehan suara. Namun pada proses dan tahapan Pilkada Kepri.

Baca juga: Tak Gentar, Tim Ansar-Marlin Siap Ladeni Gugatan Sengketa Pilkada Kepri Tim INSANI di MK

Baca juga: Hasil Pilkada Kepri, Tim Ansar-Marlin Siap Hadapi Gugatan INSANI, Tak Perlu Pengacara Nasional

KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut.
KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Jadi layangan gugatan kita bukan pada perolehan suara. Intinya pada prosesnya, kita mau juga ini jadi edukasi bagi masyarakat Kepri," sebutnya.

Pakai 3 Pengacara

Daftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK (Mahkamah Konstitusi), Tim INSANI (Isdianto-Suryani) pakai tiga pengacara.

Diketahui, ketiganya merupakan pengacara lokal di Kepri. Sedangkan pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, belum masuk dalam daftar register gugatan sebagai tim kuasa hukum INSANI.

Meskipun begitu, Yusril Ihza Mahendra tetap akan mengambil peran nantinya.

Siapa tiga pengacara lokal Kepri di Tim INSANI itu?

Diberitakan, Tim INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK.

Kuasa hukum Tim INSANI mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri itu ke MK, Rabu (23/12/2020) lalu. Tepatnya di hari terakhir pengajuan permohonan.

Sebelumnya, Tim INSANI berencana menggandeng Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang di Jakarta sebagai tim kuasa hukum INSANI di sidang MK.

"Gugatannya sudah kami daftarkan semalam, habis Maghrib. Itu adalah hari terakhir permohonan," ujar Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo kepada Tribunbatam.id melalui telepon, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, pendaftaran gugatan itu sempurna. Secara formal gugatan permohonan sudah terpenuhi, dan gugatannya kini sudah diterima MK.

Sementara itu, dalam register gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum INSANI ke MK, Rabu lalu, nama Yusril Ihza Mahendra tidak terdata sebagai tim kuasa hukum.

Bali Dalo mengatakan, pada pertemuan Tim INSANI, Huzrin Hood dengan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya, telah terjadi percakapan panjang.

"Ya, kebetulan saya ikut. Saya tahu persis apa yang dibicarakan," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk saat ini kuasa hukum yang dikerahkan Tim INSANI yakni Bali Dalo, Fakir Amri dan Karli.

Terpisah, Yusril Ihza Mahendra membenarkan, gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI sudah didaftarkan ke MK.

"Mereka sudah daftar ke MK kemarin menggunakan lawyer dari Batam," kata Yusril.

Ia membenarkan, dalam register gugatan Tim INSANI itu memang belum ada namanya sebagai tim kuasa hukum. Yusril menyebut, posisinya sebagai kuasa hukum tambahan.

"Yang penting itu mereka daftarkan dulu gugatannya ke MK. Untuk kuasa hukum bisa ditambahkan nantinya," katanya.

Ia melanjutkan, saat ini mereka sedang diskusi mendalami permasalahan dan bukti-bukti yang akan diajukan ke sidang MK.

"Register perkara resmi didaftar oleh MK tanggal 18 Januari 2021. Dugaan saya mungkin untuk sidangnya sekira Februari," pungkasnya.

(tribunbatam.id/Alamudin/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved