Bebas Denda Pajak Motor segera Berakhir, Tapi Warga Sagulung Masih Enggan Bayar Pajak, Mengapa?
Seorang tokoh masyarakat Sagulung, meminta BP2RD jangan tanggung-tanggung dalam memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program bebas denda pajak kendaraan bermotor segera berakhir, tapi warga Sagulung Batam masih enggan bayar pajak. Mengapa?
Diketahui, pembebasan denda pajak motor yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tahun 2020, tinggal lima hari lagi.
Itu artinya tinggal menghitung hari program penghapusan denda pajak motor ini akan segera berakhir.
Sementara untuk tahun depan, belum tentu program ini masih ada. Tergantung kebijakan pemerintah.
Meski begitu, animo masyarakat untuk membayar pajak motor, khususnya di wilayah Sagulung tampaknya masih rendah.
Ada beberapa faktor penyebabnya. Di antaranya mulai dari tempat pembayaran pajak, dan juga administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Seorang tokoh masyarakat Sagulung, meminta BP2RD jangan tanggung-tanggung dalam memberikan keringanan kepada masyarakat.
"Ya saat ini, kita sangat bersyukur dengan UPT Samsat Batuaji. Namun keberadaan UPT tersebut, belum menjawab kebutuhan masyarakat," kata Herman, Tokoh masyarakat Sagulung, Sabtu (26/12/2020).
Dia menjelasakan UPT Samsat Batuaji, hanya menyediakan tempat pembayaran Pajak Tahunan..
"Jadi ini sangat tanggung, seharusnya Samsat Batuaji harus menyediakan pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat kendaraan," kata Herman.
Baca juga: SAAT Libur Natal 2020, Pasar Bengkong Batam Sepi Pembeli, Penjual Juga Banyak Libur
Dia mengatakan, pemilik kendaraan enggan membayar pajak motor, khususnya pajak lima tahunan dan penggantian plat, karena lokasinya sangat jauh.
"Ya sekarang di wilayah Sagulung, banyak warga pemilik kendaraan yang bukan atas namanya. Sementara kalau kita balik nama harus ke Polda, kalau mau ganti plat harus ke Batam centre. Jadi ini yang membuat warga enggan membayar pajak," kata Herman.
Dia mengatakan seharusnya BP2RD, jangan hanya membuka pelayanan pembayaran pajak di Batuaji.
"Kalau bisa semuanya harus lengkap, baik balik nama, pajak lima tahunan, dan ganti plat. Kalau semua pelayanan ini ada di UPT Samsat Batuaji, saya rasa animo masyarakat dalam membayar pajak akan semakin tinggi," kata Herman.
Dia juga mengatakan untuk masyarakat Sagulung, hampir rata-rata memiliki kendaraan roda dua, namun banyak juga yang tidak bayar pajak.
"Ya alasannya tempatnya jauh," kata Herman.
Mengenai hal tersebut Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady, mengatakan BP2RD, sudah merencanakan pembukaan layanan pembayaran Pajak lima tahunan dan ganti plat di UPT Samsat Batuaji sejak awal tahun 2020 lalu.
Namun sampai saat ini belum terealisasi.
"Kalau kendalanya SDM dari Kepolisian yang akan ditugaskan di Samsat belum ada,"kata Riko.
Dia juga mengatakan selama ini banyak warga yang datang ke UPT Samsat Batuaji, di tolak karena tidak bisa melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian flat.
"Banyak juga warga yang datang, hendak ganti flat, ya terpaksa kita arahkan ke Batam Centre, karena kita tidak menyediakan layanan tersebut," kata Riko.
Dia juga mengatakan untuk UPT Samsat Batuaji dari segi Fasilitas yang dimiliki seperti Gedung fan area parkir sudah siap melaksanakan pelayanan ganti flat.
"Kalau ada SDM nya, kita siap. Kantor kita besar, areal parkir kita luas," kata Riko.
Dia juga berharap tahun 2021 UPT Samsat Batuaji bisa melaksanakan layanan penggantian plat dan juga balik nama.
Belum Balik Nama STNK Tetap Bisa Bayar Pajak
Sementara itu, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji Batam memberikan keringanan administrasi kepada pemilik kendaraan yang di STNK-nya masih tertera nama orang lain.
Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady mengatakan, untuk masyarakat pemilik kendaraan yang bukan namanya sendiri dalam STNK, tetap bisa melakukan pembayaran pajak sampai tiga tahun berjalan.
"Untuk masyarakat pemilik kendaraan yang di dalam STNK-nya, bukan nama sendiri, kita bantu untuk pembayaran pajak selama tiga tahun berjalan.
Namun tahun ke empat tetap harus balik nama," kata Riko, Sabtu (26/12/2020).
Ia menjelaskan, ada beberapa risiko yang akan dihadapi oleh pemilik kendaraan jika tidak balik nama. Khususnya risiko di jalan raya.
"Saat ini Jasa Raharja memiliki dana pertanggungan jika pengendara mengalami kecelakaan di jalan raya. Tetapi jika pengendara tidak melakukan proses balik nama, maka uang pertanggungan tidak bisa dicairkan. Inilah risikonya jika tidak balik nama," kata Riko.
Riko mengatakan, proses balik nama tidak terlalu sulit, hanya saja tempatnya sedikit jauh.
"Kalau balik nama itu harus ke Polda Kepri," kata Riko.
Ia melanjutkan, jika pengendara mengalami kecelakaan dan kendaraan tersebut milik pengendara yang bersangkutan, maka pengendara bisa mengklaim ke Jasa Raharja.
"Kalau pajak kendaraan pengendara yang bersangkutan juga tertunggak, maka pengendara yang bersangkutan juga tidak bisa mengajukan ke Jasa Raharja," kata Riko.
Ia berharap pengendera semakin menyadari pentingnya kelengkapan admistrasi dan pentingnya ketaatan dalam bayar pajak.
"Kita tidak tahu risiko di jalan, tetapi kalau administrasi kita lengkap, maka pengurusan segala sesuatunya akan mudah," kata Riko.
Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor
Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi warga Batam yang telat membayar pajak motor.
Sebab Anda tak perlu membayar denda akibat sanksi keterlambatan membayar pajak motor.
Anda cukup membayar biaya pokok pajak motor.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020 alias akhir tahun 2020.
Lewat dari itu, saksi denda pajak motor kembali berlaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, Riko Juniady mengajak warga Batam manfaatkan program bebas denda pajak ini.
"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.
Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.
"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.
Dia mengatakan dengan pajak hidup, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat ada razia.
"Ke depan kita tetap akan melaksanakan razia, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga Kepolisian. Jadi kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan program akhir tahun ini," kata Riko.
Dia juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin dipermudah di mana pembayaran pajak, sudah bisa dilaksanakan di Indomart.
"Jadi tidak perlu harus ke Samsat," kata Riko.
Dia juga mengatakan selain di Indomaret, ada juga samsat keliling.
"Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh taat pajak untuk menunaikan kewajibannya," kata Riko.
Sementara untuk Samsat Batuaji, mereka setiap hari buka dan melayani masyarakat.
"Kita selalu buka, kecuali hari libur," kata Riko.
Sementara di tempat terpisah Angga, warga Batuaji mengatakan, dirinya tidak membayar pajak, karena tidak sempat.
"Kita sibuk kerja, lagian perjalanan kita juga tidak jauh, hanya dari rumah ke tempat kerja," kata Angga.
Dia juga mengatakan, petugas Samsat keliling bisa mendatangi perusahaan perusahaan yang ada di Batam, agar para karyawan bisa membayar pajak di tempat.
''Kadang kita susah juga meminta izin keluar saat jam kerja," kata Angga.
Di tempat terpisah Yanto, warga Sagulung mengatakan dirinya tidak pernah membayar pajak motornya, semenjak dibeli dari kawannya tujuh tahun lalu.
"Kebetulan motor ini bukan motor saya, jadi kalau kita mau bayar pajak harus membawa KTP, sesuai nama yang ada di STNK," kata Yanto.
Dia mengatakan dirinya sudah pernah mendatangi Samsat Batuaji untuk membayar pajak.
Namun karena di STNK bukan namanya pihak samsat menolak.
"Jadi susah juga. Kalau bisa adalah kebijakan dari pemerintah, beda hal saat mengganti plat motornya," kata Yanto.
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google