Segera ke Samsat Batuaji! Belum Balik Nama STNK Tetap Bisa Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Samsat Batuaji Batam memberikan keringanan administrasi kepada pemilik kendaraan yang di STNK-nya masih tertera nama orang lain

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Foto warga sedang mengurus pembayaran pajak motor di UPT Samsat Batuaji Batam. Samsat Batuaji Batam memberikan keringanan bagi warga yang belum balik nama STNK. Warga tetap bisa bayar pajak motor asalkan masih tiga tahun berjalan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Pelaksana Tugas (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji Batam memberikan keringanan administrasi kepada pemilik kendaraan yang di STNK-nya masih tertera nama orang lain.

Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady mengatakan, untuk masyarakat pemilik kendaraan yang bukan namanya sendiri dalam STNK, tetap bisa melakukan pembayaran pajak sampai tiga tahun berjalan.

"Untuk masyarakat pemilik kendaraan yang di dalam STNK-nya, bukan nama sendiri, kita bantu untuk pembayaran pajak selama tiga tahun berjalan.

Namun tahun ke empat tetap harus balik nama," kata Riko, Sabtu (26/12/2020).

Ia menjelaskan, ada beberapa risiko yang akan dihadapi oleh pemilik kendaraan jika tidak balik nama. Khususnya risiko di jalan raya.

"Saat ini Jasa Raharja memiliki dana pertanggungan jika pengendara mengalami kecelakaan di jalan raya. Tetapi jika pengendara tidak melakukan proses balik nama, maka uang pertanggungan tidak bisa dicairkan. Inilah risikonya jika tidak balik nama," kata Riko.

Riko mengatakan, proses balik nama tidak terlalu sulit, hanya saja tempatnya sedikit jauh.

"Kalau balik nama itu harus ke Polda Kepri," kata Riko.

Ia melanjutkan, jika pengendara mengalami kecelakaan dan kendaraan tersebut milik pengendara yang bersangkutan, maka pengendara bisa mengklaim ke Jasa Raharja.

"Kalau pajak kendaraan pengendara yang bersangkutan juga tertunggak, maka pengendara yang bersangkutan juga tidak bisa mengajukan ke Jasa Raharja," kata Riko.

Ia berharap pengendera semakin menyadari pentingnya kelengkapan admistrasi dan pentingnya ketaatan dalam bayar pajak.

"Kita tidak tahu risiko di jalan, tetapi kalau administrasi kita lengkap, maka pengurusan segala sesuatunya akan mudah," kata Riko.

Penghapusan Denda Pajak Tinggal 5 Hari

Diberitakan, pembebasan denda pajak yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) tahun 2020, tinggal lima hari lagi.

Namun animo masyarakt untuk membayar pajak di wilayah Sagulung masih rendah.

Rendahnya animo masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, dikarenakan beberapa faktor, mulai dari tempat pembayaran pajak, dan juga administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved