Polisi Tetapkan Pengendara Hyundai Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Jakarta Selatan
Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara Hyundai sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, pada Jumat (25/12/2020
TRIBUNBATAM.id - Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara Hyundai sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, pada Jumat (25/12/2020).
Kecelakaan maut yang menewaskan satu orang pengendara motor yakni Pingkan Lumintang kini memasuki babak baru.
Seperti diwartakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Inova silver dengan nomor polisi B 2159 SIJ menghantam tiga pengendara sepeda motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/ 2020).
Saksi sekaligus korban, Muhamad Syarif (40) mengatakan, peristiwa bermula dari mobil bernopol B 2159 SIJ dikendarai Imam Chambali mengejar dengan kecepatan penuh Hyundai B 369 HRH hitam yang dikendarai Handana Riadi Hanindyoputro.
Namun, Syarif mengaku tak mengetahui kronologi awal terjadinya kejar-kejaran dua mobil tersebut dengan kecepatan penuh.
Menurutnya pengendara mobil Toyota Inova itu merupakan anggota polisi.
Baca juga: Berita Populer, Kecelakaan di Batam - Bus Karyawan Hantam Pohon hingga Warga Kunjungi Taman Kolam
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Batam, Bus Alami Rem Blong hingga Sopir Banting Setir ke Pinggir Jalan

"Jadi yang Polisi (pengemudi mobil Toyota Inova-Red) dipepet terus sama mobil hitam itu."
"Saya kan di belakang dua mobil itu, enggak lama mobil si polisi ngejar mobil hitam itu dan turun langsung bilang kamu mepet saya mau bikin kecelakaan saya kamu," kata Syarif kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
"Terus warga pada belain itu polisi, karena pengendara mobil hitam ini arogan. Saya juga akhirnya turun dari motor ikut melerai saya bilang minta maaf sana kan kamu (pengendara mobil hitam-Red)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan pengemudi mobil Hyundai B 369 HRH bernama Handana Riadi Hanindyoputro sebagai tersangka.
"Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo dalam konferensi nsi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12/2020).

Sambodo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Menurutnya, sejumlah bukti tersebut menyimpulkan bahwa kronologi awal terjadi kecelakaan maut itu ditengarai mobil Hyundai sengaja menyenggol mobil Toyota Inova saat dikendarai Aiptu Imam Chambali.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Inova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H."
"Oleh karena itu penetapan H sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti," katanya lagi.
(*)
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengendara Hyundai Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Jakarta Selatan