BATAM TERKINI
Polsek Sagulung Jaga Jembatan I Barelang saat Malam Pergantian Tahun, Cegah Kasus Terjun Terulang
Data Polsek Sagulung, setidaknya ada 3 kasus terjun dari Jembatan I Barelang selama 2020. Ia pun memberi atensi saat malam pergantian tahun.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sagulung Jaga Jembatan I Barelang saat Malam Pergantian Tahun, Cegah Kasus Terjun Terulang.
Polsek Sagulung memberi perhatian di Jembatan Barelang saat malam pergantian tahun.
Selain mendirikan posko di sana, mereka juga meminta warga untuk tidak berkerumun di lokasi itu.
Apalagi sampai melewati pembatas di jembatan yang menjadi ikon Kota Batam, Provinsi Kepri itu.
Seperti diketahui, kasus terjun dari Jembatan I Barelang bukan yang pertama terjadi di lokasi itu.
Polsek Sagulung mencatat, ada tiga kasus selama 2020.
"Kami tidak melarang warga yang hendak menikmati malam pergantian tahun di Jembatan Barelang.
Kami mengimbau agar tetap mentaati protokol kesehatan," kata Kapolsek Sagulung, AKP Yusridi Yusuf, Minggu (27/12/2020).
Yusuf, menyampaikan meraka akan terus berupaya untuk mencegah masyarakat berkumpul secara ramai-ramai dan melakukan pesta kembang api.
Dia juga menghimbau masyarakat agar tidak nongkrong di garis merah batas bahaya yang sudah di buat di atas jembatan satu Barelang.
"Kami tidak ingin di malam pergantian tahun ada korban di Jembatan Satu Barelang.
Kami juga meminta kepada masyarakat ataupun wisatawan yang berkunjung ke Jembatan satu Barelang, agar tidak mencari sensasi dengan melompat dari atas jembatan," sebutnya.
Saat ini anggota polsek Sagulung, bersama dengan TNI, selalu siap menerima keluhan masyarakat di pos pengaman yang ada di jembatan Barelang."Kita berharap kepada seluruh masayrakat yang berkunjung ke jembatan satu Barelang.

Mereka bertugas menjaga kondusifitas dan juga menaati protokol kesehatan," kata Yusuf.
Edaran Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.
Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Berikut petikan surat edaran Gubernur Kepri yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020):
1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara bertanggungjawab;
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggungjawab atas kesehatan diri masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil NON-REAKTIF, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan dari wilayah asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hari, serta wajib mengisi Riwayat perjalanan melalui aplikasi e-HAC;
c. PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar proaktif
memeriksakan diri ke Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat
apabila mendapatkan gejala COVID-19.
3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada libur Natal tahun 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021:
a. Kepada masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara benar
dan konsisten, meliputi:
1) Senantiasa menggunakan masker secara benar;
2) Rajin melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) menggunakan air mengalir dan/atau hand sanitizer dalam rangka menjaga kebersihan diri;

3) Membatasi diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan dengan melakukan physical distancing/jaga jarak minimal 1.5 (satu koma lima) meter dengan orang lain;
4) Tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam rangka meningkatkan imunitas;
5) Menghindari perjalanan ke luar daerah, secara khusus pada daerah-daerah yang berada dalam zona merah dan/atau memiliki resiko penularan tinggi COVID-19; dan
6) Meningkatkan ibadah serta berdoa untuk memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk:
1) Memastikan penggunaan masker secara benar oleh seluruh karyawan/petugas di tempat dan fasilitas umum;
2) Memastikan ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir/hand sanitizer disertai dengan tisu atau alat pengering lainnya berfungsi dengan baik;
3) Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki tempat dan fasilitas umum yang menjadi tanggungjawabnya;
4) Melakukan pengaturan jarak antar perorangan minimal 1.5 (satu koma lima) meter, serta membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas; dan
5) Memasang media informasi (banner, spanduk, poster, dll) untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1.5 (satu koma lima) meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.

c. Larangan bagi semua pihak, yaitu:
1) Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya,
baik di dalam maupun di luar ruangan;
2) Dilarang menggunakan kembang api dan/atau petasan;
3) Dilarang mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan Narkoba, Psikotoropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta melakukan perbuatan asusila.
4. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
5. Kepada para Bupati dan Walikota agar dapat:
a. Menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat dengan mendorong
peran Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Ketua Lingkungan RT/RW di wilayahnya
masing-masing;

b. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan Kota untuk proaktif melakukan pengawasan penerapan protokol Kesehatan di tempat dan fasilitas umum, dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI-POLRI;
c. Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat serta Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali kota Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan.
6. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari
2020.
Polemik SE Gubernur Kepri
Dilarang gelar acara Tahun Baru, pengusaha hotel dan restoran Batam protes SE Gubernur Kepri.
Rencana pengusaha hotel dan restoran di Kepri menggelar acara di malam perayaan Tahun Baru tampaknya tak berjalan mulus.
Sebab, baru-baru ini Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru.
Di dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.
Hal ini terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kepri.
Sementara dari jauh-jauh hari, sejumlah pengusaha hotel dan restoran sudah menyiapkan acara untuk memanjakan tamunya jelang Tahun Baru 2021.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.
Penekanannya pada poin ke 3 huruf c, yakni terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan;
Kemudian poin 4, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur.
Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.
Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, pihaknya terpaksa menunda.
"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya.
Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.
Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020.
Dengan adanya, SE itu, celah bagi pelaku usaha untuk didikte oleh oknum yang berkepentingan.
Kendati demikian, PHRI meminta gubernur untuk membuat skema SE yang tak memberatkan pengusaha sektor pariwisata.
Baik itu, mal, hotel dan restoran, dan jasa pariwisata lain.
Sekedar diketahui, SE Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.(*/TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Endra Kaputra/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google