Oknum ASN Pemprov Kepri Berstatus Tersangka, Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah
Oknum ASN Pemprov Kepri Nona Marlian Berstatus Tersangka. Pegawai Biro Umum Pemprov Kepri itu diduga tipu korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Kepri, Nona Marlian berstatus tersangka.
Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan oknum ASN Pemprov Kepri ini sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
ASN yang bertugas pada Biro Umum Pemprov Kepri itu diduga membuat korbannya bernama Eva Yuliana rugi hingga Rp 520 juta.
Nona Marlian pun terancam mendekam 7 tahun penjara.
Ia dijerat pasal berlapis. Selain pasal penipuan ia juga terancam dijerat pasal 372 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Mulanya, Eva menerima menerima tawaran proyek bingkisan halal bihalal Idul Adha sebanyak 2.100 pax.
Adapun paket proyek tersebut terdiri dari 1.400 bingkisan dan 700 alat panggang otak-otak serta proyek pengadaan baju seragam PNS dan kegiatan kesejahteraan rakyat (Kesra) pada 29 Juli 2020.
Kepada korban, oknum ASN Pemprov Kepri ini mengaku untuk membiayai belanja modal proyek tersebut dan bermaksud akan mengembalikan modal dan fee sesuai batas waktu yang dijanjikan.
"Korban baru mengetahui setelah mengkroscek ke bagian biro umum ternyata tidak ada yang dijanjikan sebelumnya," ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Ipda Rizky Yudiyanto, Senin (28/12/2020).
Penyidik Polres Tanjungpinang kini menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kami tahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjungpinang
Pasangan suami istri atau pasutri berinisial SD (32) dan FN (37) terancam minimal 5 tahun penjara.
Mereka dibekuk anggota Polres Tanjungpinang karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Jualan sabu mereka terungkap setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial NP (32) pada Kamis (3/12) sekira pukul 00.01 WIB.
NP yang ketika itu berada di rumah, kaget setelah anggota Polres Tanjungpinang membekuknya.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada Kepri, Polres Tanjungpinang dan TNI Patroli Skala Besar
Baca juga: Polres Tanjungpinang Bekuk Perampok Sadis di Dompak, Akui Tusuk Korban Sebelum Gasak Mobil

Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram berikut alat hisap.
"Dari penangkapan itu, kami mengembangkan dan menangkap pasutri di Tanjungpinang ini," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Minggu (13/12/2020).
Dari pengakuan NP, ia mendapat barang haram itu dari tersangka SD dan FN yang merupakan pasangan suami istri.
Polisi menangkap mereka di jalan Cempedak Tanjungpinang.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Bekuk Rampok Sadis di Dompak
Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya meringkus pelaku perampokan mobil di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (2/12).
Tersangka Jumartin dibekuk tim Jatanras Polres Tanjungpinang ketika berada di Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (4/12/2020) sekira pukul 07.15 WIB.
Aksi Jumartin memang terbilang sadis. Ia tega menusuk korbannya pada bagian dada, sebelum membawa kabur mobil buruannya.

"Tim meringkus pelaku di daerah Bintan. Yang bersangkutan kesehariannya berprofesi sebagai nelayan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra kepada TribunBatam.id.
Kepada polisi, Jumartin pun mengakui perbuatannya telah mencuri dan menusuk korban saat beraksi di belakang kawasan Kantor Gubernur Provinsi Kepri.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melukai korban dan membawa kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan BP 1826 YT," ungkapnya.
Perampok Sadis Lukai Sopir di Tanjungpinang
Seorang sopir di Tanjungpinang menjadi korban perampokan.
Aksi perampokan di Tanjungpinang Rabu (2/12) itu, terjadi di kawasan Dompak, tidak jauh dengan kawasan perkantorkan Gubernur Kepri.
Pelaku perampokan yang masih diburu anggota Polres Tanjungpinang ini, bahkan tak segan melukai korbannya.
Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, meski sempat melawan dan berusaha kabur.
Mobil Avanza yang dikemudikan korban pun, dibawa kabur oleh pelaku yang masih buron itu.

Anggota Polres Tanjungpinang pun, langsung bereaksi ketika mendapat laporan dari keluarga korban mengenai aksi perampokan itu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengungkapkan, korban yang berhasil kabur itu, melihat jika mobilnya dibawa kabur pelaku perampokan itu.
Dari proses penyelidikan sementara, polisi menemukan barang bukti hasil curian yakni mobil Avanza di kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang.
"Kami temukan mobil sudah ditinggal pelaku. Anggota pun saat ini masih mengejar pelaku," ungkapnya, Kamis (3/12).
Kejadian bermula saat korban yang berprofesi sebagai sopir bertemu dengan pelaku di Kilometer 10.
Pelaku pun meminta korban untuk mengantarnya ke sejumlah tempat di Tanjungpinang.
Saat pelaku meminta diantar ke kawasan Dompak, disitu pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itu pelaku merampok bahkan melukai dada korban menggunakan pisau," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google