BATAM TERKINI

SELAMA 2020, BPOM Kepri Tangani Lima Kasus Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau selama 2020 menangani 5 kasus kosmetik dan obat tradisional Ilegal.

tribunbatam.id/ichwan nur fadillah
Suasana di luar ruko tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Tiban Mentarau Batam. BPOM Kepri mengamankan sejumlah kosmetik ilegal dari ruko ini, beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau selama 2020 menangani 5 kasus kosmetik dan obat tradisional Ilegal.

Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengatakan sebagaian besar kasus kosmetik dan obat tradisional Ilegal itu berada di wilayah kota Batam, Kepulauan Riau.

"Lima kasus yang ditangani itu empat di antaranya merupakan kasus kosmetik ilegal dan satu kasus obat tradisional ilegal," rincinya, Senin (28/12/2020).

Dari penindakan yang dilakukan terhadap kosmetik ilegal tersebut terdapat 496 jenis kosmetik ilegal yang terdiri dari 91.420 buah dan memiliki nilai Rp 1,5 miliar.

Sedangkan untuk obat tradisional yang ditindak BPOM Kepri ada 86 jenis yang diamanakan dengan 715 buah item dengan nilai ekonomi sebesar Rp 47,9 juta.

Bagus menyebutkan pengaman kosmetik ilegal tersebut sebagaian besar dilakukan pada penjualan online yang di kirim ke kawasan Kepri dan beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: JUMLAH Mayat Mr X di Batam Naik Sepanjang 2020, Dinsos Sampai Kehabisan Dana Bantuan Pemakaman 

"Sebagian kosmetik itu diminati karena diklaim berasal dari korea.dan setelah kita cek tidak memiliki ijin edar dan memiliki beberapa kandungan yang cukup berbahaya," ujarnya.

Untuk lima kasus yang ditangani BPOM Kepri itu menurut Bagus telah sampai proses tahap 2 atau telah diserahkan ke kejaksaan.

"Satu kasus sudah putusan pengadilan, sedangkan 4 kasus lainnya masih proses di kejaksaan," ujarnya.

Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo itu mengingatkan masyarakat agar dalam membeli makanan, obat dan kosmetik agar selalu memperhatikan Cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa atau Cek Klik.

"Ayok kita menjadi konsumen cerdas," ajaknya.

Ia juga mengatakan kepada masyarakat Kepri jika menemukan disekitar lingkungan menemukan sesuatu yang mencurigakan terkait obat dan makanan bisa mengadukan tersebut ke pihaknya.

"Masyarakat bisa menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM. Jangan ragu, sampaikan saja ke kami, akan selalu kami tindaklanjuti," katanya. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved