BERITA GISEL
Gading Marten Tak Lapor Polisi, Mengapa Gisel dan MYD Jadi Tersangka? Begini Jawaban Pakar Hukum
Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD merekam video syur untuk koleksi pribadi, mengapa menjadi tersangka pornografi
TRIBUNBATAM.id - Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD merekam video syur untuk koleksi pribadi, mengapa menjadi tersangka pornografi?
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video porno, Selasa (29/12/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Baca juga: Video 19 Detik Dibuat Gisel Sebelum Jadi Janda, Pemeran Pria Punya Hobi Sama Dengan Wijin
Baca juga: Gisel Sengaja Rekam Hubungan Terlarang di Medan Dengan MYD, Ngaku ke Polisi Untuk Koleksi Pribadi
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.
Jika demikian, kejadian tersebut Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.
Diketahui, Gisel dan Gading telah menikah pada tahun 2013.
Sementara mereka resmi bercerai pada awal tahun 2019.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," jelasnya.
Gisel dan MYD menjadi tersangka meski Gadeng Marten tidak melaporkan kasus itu ke polisi.
Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.
Mantan istri Gading Marten itu juga mengatakan ponsel tersebut sejatinya sudah ia berikan kepada manajer. Dia telah menghapus semua data sebelum menyerahkannya.
Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.
Pandangan pakar hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi telah bekerja sesuai undang-undang dalam penetapan tersangka artis GA dan seorang pria berinisial MYD dalam kasus video berkonten pornografi.
Meski GA tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya tetapi kecerobohannya telah membuat video itu tersebar luas ke publik.
"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai GA dan MYD juga bisa dijerat sebagai model pornografi.
Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan tahun 2011.
Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi. Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," sambungnya.
Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.
Pasal 4 Ayat 1
Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pasal 8
Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.
Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.
Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.
Pasal 29
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Video bocor
Gisella Anatasya alias Gisel sengaja merekam Hubungan terlarangnya diatas ranjang bersama MYD di Medan.
Hal itu dikatakan Gisel kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik, Gisel merekam untuk koleksi Pribadinya sendiri.
Namun siapa menyangka, video tersebut bocor dan akhirnya menyebar di media sosial setelah tiga tahun berlalu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisel Anastasia dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan seks tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.
Baik Gisel maupun MYD akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pemeran di dalam video seks tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan Gusel dan MYD, video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Kini, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel