VIRUS CORONA DI KARIMUN
LAGI, Anak di Bawah Umur Kena Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Hanya Buat Surat Pernyataan
Empat anak di bawah umur kembali terjaring razia protokol kesehatan di Karimun, Senin (28/12). Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Empat anak di bawah umur kembali terjaring razia protokol kesehatan di Karimun, Provinsi Kepri.
Mereka merupakan bagian dari total 13 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan di jalan A Yani Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin (28/12).
Sebelumnya enam anak di bawah umur terjaring razia protokol kesehatan di kawasan tugu MTQ Coastal Area Teluk Air, Kecamatan Karimun, Sabtu (26/12).
Razia protokol kesehatan yang dipimpin Kasatpol PP Karimun Tejaria bersama anggota Polres Karimun, TNI serta Dinkes Karimun itu, meminta anak di bawah umur itu membuat surat pernyataan.
Sementara seorang pelanggar protokol kesehatan memilih untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu daripada terkena sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
"Operasi yustisi kemarin ada 13 orang yang terjaring. Kegiatan ini rutin kami lakukan sejak Oktober.
Tujuannya tidak lain untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Karimun," ucap Tejaria kepada TribunBatam.id.
Data dari Satgas Covid-19 hingga Senin (28/12/2020), jumlah pasien positif virus corona di Karimun mencapai 326 kasus.
Tidak ada penambahan kasus baru covid-19 di Karimun pada hari ini.
Begitu juga dengan kasus suspek, termasuk pasien meninggal dunia akibat covid-19.
Jumlah pasien sembuh corona di Karimun dari data yang terhimpun tercatat 258 kasus.
Dari total 326 kasus Corona di Karimun, jumlah pasien positif tanpa gejala lebih besar dibanding pasien positif dengan gejala.
Data mencatat, pasien positif covid-19 di Karimun tanpa gejala berjumlah 187 kasus.
Sementara, pasien positif covid-19 bergejala berjumlah 139 kasus.

Meski tidak ada penambahan kasus baru, Satgas Covid-19 di Karimun tetap meminta warganya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di antaranya dengan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, memakai masker, dan berjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak berkerumun.
Razia Protokol Kesehatan di Karimun
Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Jaring 46 Pelanggar, 6 Orang Masih di Bawah Umur
Kasus covid-19 di Karimun yang terus saja bertambah, tak membuat jera pelanggar protokol kesehatan.
Setidaknya 46 warga Karimun terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di kawasan tugu MTQ Coastal Area Teluk Air, Kecamatan Karimun, Sabtu (26/12).
Dari puluhan yang melanggar itu, 6 orang di antaranya mmasih berumur di bawah 15 tahun.
Mereka diminta membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada orang tua mereka akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pelanggaran mereka masih seputar tak memakai masker ketika berada di luar ruangan.
Tujuh orang pelanggar protokol kesehatan, memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 350 ribu.
Sementara 33 pelanggar protokol kesehatan lainnya, memilih sanksi kerja sosial.
"Pelanggar protokol kesehatan yang membayar sanksi administrasi, akan kami setor ke kas daerah Pemkab Karimun," ucap Kasatpol PP Karimun, Tejaria kepada TribunBatam.id.
Ia menambahkan, razia protokol kesehatan ini sudah dimulai sejak Oktober dengan penindakan selama tiga kali dalam seminggu.
Selain personel Satpol PP, razia protokol kesehatan itu juga diikuti anggota TNI AD, TNI AL, Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun.

Kemudian personel Sabhara Polres Karimun, Kepala Bagian Hukum, Camat, Bapada, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Kesbagpol Pemkab Karimun.
Dengan mengunakan kendaraan Truk Dalmas Satpol PP, mobil patroli Satpol PP, mobil patroli polres Karimun, mobil patroli TNI AL, mobil patroli TNI AD, mobil patroli Kodim, dan mobil patwal Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
"Kami berharap, masyarakat semaki sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, guna memutus penyebaran virus corona di Karimun," sebutnya.
Operasi Lilin Seligi Polres Karimun
Polres Karimun menggelar apel Operasi Lilin Silegi dalam penanganan malam Natal dan Tahun Baru di Lapangan Apel Sarja Arya Rancana Polres Karimun.
Kepala Polres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, Operasi Lilin Seligi akan berlangsung selama 15 hari mendatang mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Jumlah pengamanan dari Polres sejumlah 120 anggota dan 88 anggota pelibatan dari instansi lain.
Para personel yang terlibat nantinya akan disebar diberbagai pos pelayanan dan pos pengamanan terutama pada 26 gereja se-Kabupaten Karimun pada perayaan Hari Raya Natal mendatang.
Pola pengamanan sudah dibentuk pos, sebanyak 6 pos pelayanan, 7 pos pengamanan, satu pos terpadu di pelabuhan KKP.

Apel yang dipimpin Sekda Karimun Muhammad Firmansyah Selasa (22/12) sore, diikuti personel TNI, Forkompinda, Pemerintah Daerah, Bea dan Cukai, KSOP, Basarnas, Imigrasi dan organisasi masyarakat lainnya yang siap mengamankan jalannya perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Tujuan pelaksanaan gelar apel pasukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat yang memang hilir mudik kemudian untuk tempat pengamanan yang lain, pada tempat wisata," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.
Berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan ada beberapa prediksi gangguan Kamtibmas yang perlu diantisipasi.
Di antaranya terorisme dan radikalisme, sabotase, narkoba, pesta minuman keras, perusakan fasilitas umum, kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat).
Selanjutnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu bencana alam seperti banjir dan angin puting beliung sebagai dampak musim penghujan.

Untuk segala pelanggaran akan ditindak lanjuti oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan pelanggaran protokol kesehatan akan di tindaklanjuti oleh petugas tim Satgas Covid-19.
"Masa pandemi Covid-19 semua harus lebih peduli. Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Lakukan langkah-langkah proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat dan efektif.
Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya untuk itu untuk seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak," tutup Adenan.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google