Catatan Akhir Tahun, 9 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Ini Kata Kapolda Kepri Aris Budiman
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman tak memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.Ada 9 polisi dipecat sepanjang 2020
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Catatan akhir tahun, 9 polisi dipecat sepanjang 2020, ini kata Kapolda Kepri Aris Budiman.
Menjadi bagian dari institusi Polri menjadi impian bagi sebagian besar orang.
Namun apa jadinya jika profesi yang satu ini disalahgunakan, melanggar kode etik, bahkan sampai terlibat ke kasus pidana?
Tentu saja sanksinya bisa berujung pada pemecatan.
Padahal, perjuangan agar bisa bergabung di kesatuan ini bukanlah hal mudah.
Hal ini pula yang berlaku terhadap 9 personel polisi yang bertugas di wilayah Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman tak memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan putusan sidang disiplin dan kode etik, ada sebanyak 9 personel diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Kita memberikan hukuman kepada personil Polda Kepri yang melanggar aturan baik yang melanggar kode etik dan pidana," ujar Kapolda Kepri Irjen pol Aris Budiman, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, sebanyak 4 orang personil Polda Kepri di tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal pol Idham Azis.
Polda Kepri juga disampaikan Aris di tahun ini mendapat 23 penghargaan dari berbagai instansi, baik dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
"Polda Kepri juga memberikan penghargaan kepada tiga personil yang berprestasi," ujar Aris.
Dalam paparannya Aris juga menyebutkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menambah beberapa prasarana.
"Seperti rumah dinas, Dermaga dan Mako. Kita lihat saat ini Personil Brimob masih banyak yang tinggal di luar Mako sehingga nantinya akan dibangunkan rumah dinas agar seluruh personil bisa siaga ketika dibutuhkan," ujarnya.
Fasilitas lainnya untuk menunjang pelayanan Polda Kepri , ada penambahan 31 unit kendaraan bermotor dan penambahan 3790 unit alat khusus (alsus) Polisi.
2176 Kasus Kriminal Selesai Selama 2020
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rilis Akhir tahun 2020 yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen pol Aris Budiman di gedung Graha Lancang Kuning, Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam.
Aris dalam rilis akhir tahun kinerja Polda Kepri menyebutkan selama tahun 2020 Polda Kepri menangani 3275 kasus tindak pidana dan sebanyak 2176 kasus yang diselesaikan.
"Jika dibandingkan dengan tahun lalu terjadi peningkatan sebesar 66 persen," ujarnya, Rabu (30/12/2020).
Polda Kepri telah menangani 398 kasus trans nasional, sebanyak 303 kasus telah selesai ditangani dan ini meningkat 76 persen.
Aris menyebutkan bahwa untuk kasus narkoba Polda Kepri menangani 302 kasus Narkoba dengan 608 orang tersangka.
Baca juga: Sudah 20 Tahun, Kasus Pembunuhan 1 Keluarga Ini Belum Terpecahkan, Padahal Ada Sidik Jari dan DNA
Polda Kepri juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 196054,02 gram, ganja sebanyak 23184,65 gram, pil ekstasi sebanyak 91629 gram, happy five sebanyak butir dan ketamin 411,5 gram.
"Untuk kasus TPPO Polda Kepri sebanyak 11 kasus," ujar Kapolda Kepri.
Untuk kasus laka lantas di Kepri disampaikan Aris menurun sebesar 25 persen dari 898 kasus di 2019 menjadi 674 kasus di tahun 2020.
Selain penanganan perkara Polda Kepri juga membantu pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.
Aris menjelaskan tindakan preventif dan preventif pengamanan Covid-19, menjadikan RS Bhayangkara Polda Kepri sebagai rumah sakit rujukan, mengirimkan tenaga kesehatan Bidokes Polda Kepri untuk perbantuan di RSKI Galang serta membuat dapur lapangan untuk masyarakat.
Kapolda Kepri Irjen pol Aris Budiman menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil Polda Kepri sehingga bisa menjaga suasana Kamtibmas di Kepri terkendali dan kondusif.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kepri di dalam memberikan pelayanan masih banyak kekurangan-kekurangan dan kedepannya kami akan berupaya memberikan pelayanan terbaik," ujar Aris.
Polisi Dipecat Tak Hormat juga Terjadi di Sumsel
Delapan polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana hingga penyelundupan narkoba.
Kedelapan anggota Polisi yang dipecat sebelumnya bertugas Polda Sumsel (5 orang), Polres OKI (1 orang), Polres Empat Lawang (1 orang), Polres Lubuk Linggau (2 orang).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian.
"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana,ini merupakan sanksi tegas yang diberikan,"kata Eko, Senin (14/12/2020).
Eko menjelaskan, mereka sebelumnya melakukan sidang internal terhadap para anggota yang dipecat.
Setelah divonis bersalah, mereka langsung dilakukan pemecatan.
"Ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota, agar tak lagi melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.
Adapun delapan anggota polisi yang dipecat tersebut yakni:
- Brigadir Agus Dianto terlibat kasus pidana penggelapan dan pemberatan dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan.
- Brigadir Hendy Afrizal kasus disersi atau tak masuk tanpa keterangan selama satu tahun
- Brigadir Anton Budiarto disersi dua tahun.
- Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuk Linggau, disersi 4 tahun.
- Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres OKI, ditahan atas kasus narkoba selama tiga tahun penjara.
- Briptu Sony Akolayoda anggota Polres Empat Lawang disersi empat tahun.
- Briptu Arif Hidayatullah anggota Polres Empat Lawang, vonis penjara selama 12 tahun atas kasus penyelundupan narkoba.
- Bripda Kapatrea yang bertugas di Polres Lubuk Linggau disersi empat tahun karena kabur dalam bertugas.
Brigadir Aliluddin Damanik anggota Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir di-Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kayuagung per 13 Februari 2019 atas keterlibatan sebagai pemakai narkoba.
Upacara pemecatan ditandai dengan dicopotnya baju seragam juga tanda kepangkatan Aliluddin.
Ia pun lantas dipakaikan baju batik.
Dalam upacara pemberhentian, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy menyampaikan bahwa Aliluddin telah berulang kali membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.
"Dia ini sudah bertugas kurang lebih 20 tahun.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga melakukan disersi tidak masuk bekerja selama beberapa tahun," ujarnya saat berada di Mapolres OKI, Senin (14/12/2020).
Dikatakan lebih lanjut, pencopotan anggota tersebut secara serentak dilakukan di seluruh jajaran kepolisian wilayah Polda Sumatera Selatan.
"Hari ini ada 8 anggota dicopot yang tersebar diantaranya Polres OKI 1 orang, Polres Empat Lawang 1 orang, Polres Lubuk Linggau 2 dan Polda Sumsel 5 anggota.
Ini merupakan tindakan tegas kita untuk para anggota yang tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, kerap berbuat pelanggaran dan termasuk melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Disampaikan juga beberapa nasihat yang ditujukan kepada Aliludin, dan diingingatkan bahwa dirinya bukan lagi seorang anggota polisi.
"Saya tadi sudah berpesan kepada Aliluddin untuk merubah mindsetnya, karena mulai sekarang dia sudah bukan anggota polisi lagi,"
"Jangan sampai juga berbuat tindakan-tindakan kepolisian, lebih baik mencari pekerjaan lain saja.
Karena pekerjaan di luar sana masih banyak," tutur Kapolres.
Ia pun berpesan bagi seluruh personel yang tersebar di 18 Mapolsek OKI.
Agar PTDH ini dijadikan contoh dan jangan sesekali melakukan pelanggaran.
"Selama 2020 ini ada 4 anggota yang dicopot dan seluruhnya bertugas di Mapolsek, jadi walaupun jarak Polsek dan Polres OKI cukup jauh.
Tetapi Propam kita jeli dalam melihat anggota yang nakal dan tidak taat aturan,"
"Jika ditemukan anggota yang melanggar, maka yang bersangkutan akan segera ditarik ke Polres untuk diberikan wejangan khusus," katanya.
Sedangkan upacara pemecatan Bripka Tomi Hermanto dan Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuk Linggau dilakukan di halaman Polres Lubuklinggau tanpa dihadiri oleh keduanya (In Absensia), keduanya diwakilkan dengan foto mereka masing-masing.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan PDTH dua anggota ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.
"Ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Nuryono pada wartawan, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, proses PDTH kedua anggota ini sudah ditinjau dari beberapa asas, mulai dari asas kepastian yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kemudian asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya dua orang polisi yang di PDTH ini bagi organisasi Polri dan anggota Polri.
Selanjutnya asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
"Kita ingin upacara PTDH ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah dua personel kita yang diberhentikan saat ini untuk jadi pelajaran kedepan," ungkapnya.
Ia pun meminta kepada semua anggota Polres Lubuklinggau untuk menghindari perilaku -perilaku menyimpang seperti disersi, menggunakan narkoba dan melakukan pelanggaran lainnya.
"Sayangi profesi dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.
Untuk itu kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan saat ini.
"Jadikan iman sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata yang tidak baik," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada para perwira di Polres Lubuklinggau agar terus melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran.
"Apabila ada anggota yang melakukan kesalahan silahkan langsung ditegur, jadikan ini pembelajaran untuk kita semua," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin)(tribunsumsel.com)
Baca berita menarik lain di Google
Sebagian artikel ini dikompilasi dari Tribunsumsel.com dengan judul Baju Seragam Aliluddin Diganti Batik, Anggota Polres OKI Terlibat Narkoba Dipecat, Kerja 20 Tahun, Dua Polisi Polres Lubuklinggau Dipecat Karena Bolos Kerja, Upacara PDTH pun Tidak Dihadiri Keduanya, 8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat