KARIMUN TERKINI

Corona Belum Usai, Pemkab Karimun Larang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun

Pemkab Karimun Melarang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun. Corona belum usai di Bumi Berazam.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id
Corona Belum Usai, Pemkab Karimun Larang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun. Tampak Warga Karimun bermain di Coastal Area. Foto diambil beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Malam pergantian tahun baru di Karimun, Provinsi Kepri diprediksi bakal sepi.

Pemkab Karimun menginstruksikan seluruh tempat hiburan dan objek wisata tutup saat mlaam tahun bariu itu.

Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya kerumunan serta mencegah penyebaran virus corona di Karimun.

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengungkapkan, penutupan tempat hiburan dan objek wisata menurutnya hanya pada malam pergantian tahun baru saja.

Sementara pada hari-hari biasa, diizinkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penutupan tempat hiburan dan objek wisata saat tahun baru akan dilakukan penjagaan dari pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menindak bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran," ucapnya, Rabu (30/12/2020).

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kerumunan masyarakat saat malam tahun baru aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Instansi terkait akan melakukan patroli dengan skala besar.

Selain meminta tempat hiburan dan objek wisata tutup, Pemkab Karimun juga melarang perayaan kembangg api saat malam pergantian tahun nanti.

Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.

Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.

Baca juga: RIBUAN Orang Kembali Tinggalkan Batam, Naik KM Kelud ke Medan Ingin Rayakan Tahun Baru di Kampung

Baca juga: Tidak Ada Kerumunan Perayaan Tahun Baru di Kota Batam, Takut Ada Klaster Baru

Razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12).
Razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Edaran Bupati Karimun

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved