FAKTA Ditetapkannya Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Jawab Penasaran Publik
Polisi menjawab penasaran publik sekaligus menjawab teka teki dengan menetapkan tersangka penyanyi Gisel dalam kasus video syur
TRIBUNBATAM.id - Fakta Ditetapkannya Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Jawab Penasaran Publik.
Polisi menjawab penasaran publik dengan menetapkan tersangka penyanyi Gisel, dalam kasus video syur.
Video syur mirip Gisel sebelumnya sempat beredar di media sosial, yang membuat polisi melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan janda Gading Marten tersebut tersangka kasus video syur.
Tak sendiri, Gisel menyandang status tersangka bersama seorang pria berinisial MYD, selaku pemeran pria dalam video seks tersebut.
Baca juga: Nasib Gisella Anastasia di 2021 Diramal Denny Darko, Akan Ada Perubahan Drastis Pasca Video Viral
Video panas keduanya sempat viral beberapa waktu lalu.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: TERUNGKAP Video Syur Gisel & MYD Direkam Tahun 2017, Awal-awal Janda Gading Marten Ngaku Terkejut!
Baca juga: GISEL Akui Dosa Ditetapkan Polisi Tersangka, Adegan Panas Bersama MYD di Salah Satu Hotel Medan
Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.
Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.
Berikut adalah rangkuman sejumlah fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada Gisel.
Pembuatan video tahun 2017
Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Baca juga: Gisel dan MYD Buat Video di Medan Untuk Koleksi, Curhat ke Hotman Paris Sudah Hapus Videonya
Baca juga: Video 19 Detik Dibuat Gisel Sebelum Jadi Janda, Pemeran Pria Punya Hobi Sama Dengan Wijin
Yusri memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.
"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.
Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut ia buat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Sosok MYD
Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.
Baca juga: Video 19 Detik Dibuat Gisel Sebelum Jadi Janda, Pemeran Pria Punya Hobi Sama Dengan Wijin
Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.
"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.
Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.
Pasal berlapis
Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Gisella Anastasia Tersangka, Benar Pemeran Video Syur 19 Detik?
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Baca juga: Tak Hanya Gisel, Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisella Anastasia Juga Jadi Tersangka
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka
Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.
"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.
Penyebar pertama video syur belum ditangkap
Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.
Baca juga: Hubungan Terlarang Gisel Berakhir ke Ranah Hukum, Buat Video Saat Masih Jadi Istri Gading Marten
Baca juga: Postingan Terbaru Gading Marten Setelah Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Sebut Thanks
Baca juga: Gisel Sengaja Rekam Hubungan Terlarang di Medan Dengan MYD, Ngaku ke Polisi Untuk Koleksi Pribadi
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur
(*)
