SELEB TERKINI
Soal Penahanan Gisel dan MYD Setelah Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Kepolisian
Gisel dan MYD telah ditetapkan menjadi tersangka, soal bakal ditahan atau tidak, akan diperiksa lebih lanjut 4 Januari 2021.
Editor: Mona Andriani
TRIBUNBATAM.id - Gisel dan MYD ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Setelah status hukumnya dari saksi kini tersangka, banyak yang mempetanyakan soal penahanan.
Apakah Gisel dan MYD akan ditahan setelah status hukumnya ini adalah tersangka?
Soal penahanan Gisel dan MYD, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.
Walaupun telah mendapat ancaman hukuman hinggal belasan tahun penjara.
Pemeriksaan Gisel dan MYD yang menjadi tersangka akan berlanjut di tanggal 4 Januari 2021.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Gisel, Ahli Ungkap 3 Alasan Utama Wanita Selingkuh Berdasarkan Studi
"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti kita lihat dan tunggu (ditahan atau tidak) dari hasil pemeriksaannya yang tanggal 4," tutur Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Terkait Gisel yang masih memiliki seorang putri di bawah umur, Yusri mengatakan bahwa nantinya akan ada pendampingan apabila dilakukan penahanan pada Gisel.
"Ya betul (pertimbangan) nantinya kan belum (diperiksa). Baru kita panggil sebagai tersangka, toh kalo memang iya dia punya anak, nanti akan ada kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," jelas Yusri Yunus.
"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum. Kita baru akan lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu akan mengawali tahun 2021 mereka dengan pemeriksaan sebagai tersangka video seks.
Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, jika keduanya tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kedua hingga ketiga sebelum dilakukan penjemputan paksa.
Polisi Masih Kejar Pelaku Pertama Penyebar Video
Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang pertama kali menyebarkan video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan keduanya diduga bukan orang yang menyebarluaskan video itu pertama kali ke media sosial.
Dari pengakuan Gisel, ponselnya sempat rusak sebelum video itu tersebar.
"Sampai dengan saat ini belum berhenti sampai di sini. Ini masih terus kita lakukan pengejaran.
Kita masih dalami terus termasuk kita panggil saudari GA dan MYD ini sebagai tersangka untuk kita bisa mengetahui siapa penyebar pertamanya karena dari pengakuan saudari GA ini mengaku handphone-nya rusak," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Eks Pengasuh Gempi Blak-blakan Bongkar Tabiat Asli Gading dan Gisel, Ini yang Diingat
Yusri mengatakan hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan bahwa video itu beredar dari ponsel yang tengah direkam.
Sementara itu, Michael juga telah menghapus video porno itu seminggu setelah Gisel mengirimkannya.
"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone yang tersebar tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi.
Kemudian juga saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya Ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," jelasnya.
Atas dasar itu, dia mengimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati sebelum membuat rekaman video yang bersifat pornografi.
Meskipun, video itu hanya dimaksudkan untuk dokumentasi pribadi.

"Kami mengharapkan masyarakat bijak dalam menggunakan media. Sebaiknya jangan lakukan perekaman untuk hal-hal yang sifatnya pornografi karena jejak digital tidak akan pernah hilang itu yang jadi permasalahannya ini yang harus kita bijak bersama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.
Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: PROFIL Lengkap Michael Yukinobu dalam Video Gisel, Punya Kesamaan dengan Gading dan Wijin
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," terangnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka, Gisel dan MYD akan Ditahan? Berikut Penjelasan Polisi
Simak berita lainnya di GOOGLE