BATAM TERKINI
Data Pengadilan Agama, 1.392 Wanita di Batam Jadi Janda Selama 2020
Data pengadilan agama, 1.392 wanita di Batam jadi janda selama 2020. Selain kasus cerai, mereka paling banyak menerima cerai gugat dan talak.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah janda di Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai ribuan orang.
Pengadilan Agama Batam mencatat, ada 1.392 janda yang telah menjalani rangkaian putusan sidang pengadilan selama 2020.
Tak hanya janda, jumlah duda tercatat juga mengalami penambahan.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Batam, H Barmawi mengatakan, sepanjang tahun pihaknya menerima dan menyidangkan ragam permasalahan.
"Yang paling banyak itu kami terima terkait kasus angka perceraian, cerai gugat dan cerai talak," ujar Barmawi, Minggu (3/1/2021).
Barmawi merincikan, sebanyak 1.392 jumlah kasus cerai gugat alias istri minta cerai dan cerai talak sebanyak 516 kasus.
Artinya, kata dia sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 1.392 ibu rumah tangga yang berubah status menjadi janda.
Barmawi membeberkan bahwa penyebab banyaknya istri yang mengajukan cerai lantaran kondisi ekonomi dikarenakan sang suami kurang bertanggungjawab.
Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 35 tahun.
Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.
Kadang mereka nikah muda dan hamil diluar nikah dan lain sebagainya.
Tidak hanya kondisi ekonomi, bahwa dari jumlah itu juga terdapat permasalahan akibat perselingkuhan.
Baca juga: Kedok TNI AL Abal-abal Terbongkar, Tergoda Janda Kaya Nekat Jadi Prajurit Gadungan
Baca juga: Janda 1 Anak Syok Pacar Berondongnya Pria Jadi-jadian, Kerap Tidur Seranjang Uang Rp 600 Juta Raib

Hal itu diketahui pihaknya pada saat melakukan mediasi kepada dua bela pihak yang akan cerai.
"Jadi dalam sidang perceraian itu terlebih dahulu kita lakukan mediasi.
Kami tanya dulu diantara suami dan istri memang sudah tidak bisa menyatu lagi atau bagaimana, baru disidang.
Aturannya seperti itu tanpa mediasi sidang tidak bisa dilanjut, itu cacat hukum," ungkapnya
Terkait tingginya angka perceraian ini, Barmawi mengimbau agar masyarakat lebih memahami esensi pernikahan.
Betul-betul memahami hakikat pernikahan. Jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga agar diselesaikan dengan kepala dingin.

"Jangan cepat-cepat ke pengadilan agama, paling penting pahami esensi pernikahan itu, lagian baik suami atau istri kan punya keluarga," tegasnya.
Angka Perceraian di Lingga
Data Pengadilan Agama, 186 Rumah Tangga di Lingga Bubar, Dampak Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 di Lingga tak hanya menghantam perekonomian, namun juga urusan rumah tangga.
Pengadilan Agama Dabo Singkep mencatat 192 perkara gugatan dan 80 permohonan selama 2020.
Dari jumlah itu 186 rumah tangga di Lingga bubar akibat sejumlah faktor, pandemi Covid-19 salah satunya.
Tiga di antaranya bahkan berhasil rujuk. Ketua Pengadilan Agama Dabo Singkep Yudi Hardeos mengungkapkan, angka ini cenderung menurun dibanding 2019.

Pada tahun lalu terdapat 180 perkara gugatan dan 57 permohonan gugatan.
Yudi melanjutkan, dari 192 perkara gugatan di tahun 2020 yang masuk di Pengadilan Agama Dabo Singkep hingga 28 Desember, penggugat dari istri sebanyak 158 dan dari pihak suami 33 perkara.
“Beragam penyebab perkara gugatan perceraian di 2020 ini. Seperti permasalahan ekonomi akibat terjadinya pandemi Covi-19. Dan alasan lainnya juga, seperti pihak ketiga, serta perselisihan rumah tangga,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Dabo itu, Senin (28/12/2020).
Ia menambahkan, perkara yang tetap memilih cerai, sepakat jika hak asuh dan tanggung jawab anak, dilakukan secara bersama-sama.
Satgas Covid-19 di Lingga mencatat, jumlah kasus positif covid-19 di Lingga mencapai 33 kasus dengan rincian, 12 orang aktif positif, 19 sembuh dan 2 meninggal dunia.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Febriyuanda)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google