Pembunuhan Sadis, Seorang Pria Tikam Tetangganya Sendiri, Marah Sering Diintai Gerak-geriknya
Pembunuhan sadis ini terjadi karena pelaku merasa marah karena sering di mata-matai oleh korban. Karena sangking marahnya, akhirnya pelaku nekat melak
TRIBUNBATAM.id | KERTAPATI - Aksi pembunuhan sadis dilakukan oleh seorang pria terhadap tetangganya sendiri.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat kabur dan akhirnya di tangkap polisi.
Pembunuhan sadis ini terjadi karena pelaku merasa marah karena sering di mata-matai oleh korban.
Karena sangking marahnya, akhirnya pelaku nekat melakukan pembunuhan.
Baca juga: Kontrak PT Moya Indonesia Kelola Air Bersih di Batam Berakhir 14 Mei 2021, Hanya Sementara?
Baca juga: 4 Fakta Kondisi Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Sempat Kritis hingga Asisten Angkat Bicara
Baca juga: Pecahkan Rekor Pele, Cristiano Ronaldo Targetkan AC Milan Dapat Kekalahan Pertama Musim Ini
Pembunuhan itu dipicu lantaran pelaku sakit hati merasa dimata-matai oleh korban.
Pelaku nekat menghabisi nyawa tetangganya itu pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Setelah sempat menjadi buron, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati itu kini sudah berhasil diamankan anggota reskrim dari Polsek Kertapati.
Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heryanto, membenarkan sudah mengamankan tersangka.
"Tersangka diduga dendam dengan korban, karena merasa sering dimata-matai oleh korban. Akhirnya nekat merencanakan pembunuhan," kata Irwan, Senin (4/1/2020).
Menurut Irwan, tersangka menghabisi korban dengan empat tusukan pisau dan yang parahnya di bagian dada.
Baca juga: Profil Pemain Serial Web Drama My Lecturer My Husband, Selain Prilly dan Reza Rahadian
"Selain melakukan pembunuhan ini, tersangka juga sering melakukan aksi curas seperti menodong, dan bajing loncat, di wilayah hukum Polsek Kertapati," kata Irwan.
Setelah melakukan penyelidikan, Irwan mengatakan akhirnya anggota melakukan pengejaran dan berusaha melarikan diri serta melawan akhirnya anggota melakukan tindakan tegas menembak kaki tersangka.
"Terasngka akan dikenakan pasal berlapis, dan pastinya pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
"Saya sakit hati pak, karena korban sering memata-matai kerjaan saya," katanya menyesali perbuatannya.
Istri korban tampak sedih saat ditemui di Mapolsek Kertapati dan berharap tersangka dihukum dengan berat.