TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia

TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia. Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur sering terjadi

IST
KEBIRI KIMIA - TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia.

Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur masih sering terjadi.

Kebanyakan kasus itu bahkan dilakukan oleh keluarga dan orang-orang terdekat korban.

Untuk menindak kasus ini, pemerintah mengambil langkah tegas.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP itu diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sebelumnya, hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan keadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Pria BEJAT Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Saat Istri Sakit Jantung, Korban Menolak Diancam Bunuh

Kebiri kimia pertama di Indonesia

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan keadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2019, Aris harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.

Daftar negara yang berlakukan hukuman kebiri kimia Hukuman kebiri kimia tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Beberapa negara juga sudah menerapkan hukuman yang sama. Berikut daftar negara yang memberlakukan hukuman kebiri kimia:

Baca juga: Ayah Cabuli Anaknya Karena Tidak Bisa Menahan Nafsu Sejak Istrinya Menderita Sakit

1. Ukraina

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved