Tangkap Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan 3 Securiti Ditetapkan Tersangka
Mereka tak menyangka bakal menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah berhasil menangkap maling yang saat itu ia pergoki berada di kediamannya.
TRIBUNBATAM.id - Entah apa yang ada dibenak HN (41) beserta dua anaknya yakni IM (15) dan MAR (16) warga komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Mereka tak menyangka bakal menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah berhasil menangkap maling yang saat itu ia pergoki berada di kediamannya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Berawal saat pemilik rumah HN (41) memergoki YAP (21) yang sedang berada di kediamannya saat petang hari.
Ketika itu, pemilik rumah dilaporkan baru tiba dari Kota Medan.
Mengetahui adanya orang asing berada di kediamannya, pemilik rumah HN (41) bersama dua anaknya kemudian mengamankan YAP (21).
Dibantu 3 securiti yang sedang berpatroli, korban YAP (21) yang diduga maling menjadi amukan massa.
Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta sekuriti yang patroli di komplek perumahan tersebut
Saat personel polisi tiba di tempat kejadian, korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Simalungun setelah mengakibatkan korban tewas YAP (21).
Tewasnya YAP (21) tidak hanya menyeret pemilik rumah, namun juga tiga securiti komplek perumahan yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
6 orang tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumatera Utara.
"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam konferensi pers sebagaimana diwartakan Antaranews, Kamis (31/12/2020).
Dari korban, diamankan sejumlah barang seperti sepeda motor Honda Cup 79.
Kemudian, petugas juga mengamankan barang milik HN di antaranya seuntai kalung emas, dan dompet berisi surat berharga yang diduga hendak dicuri korban.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih mendalami keberadaan korban di kediaman HN.
Hanya saja, YAP dipastikan tidak seijin pemilik rumah.
Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik rumah berinisial HN (41), beserta dua anak kandungnya, IM (15) dan MAR (16).
Dan tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan. Sumber: SerambiNews
Maling Ketiduran di Genteng
Kasus pencurian juga terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Sabtu (19/12/2020) dinihari.
Video berdurasi 1 menit 47 detik itu memperlihatkan pria yang menggunakan topi berwarna merah dan baju hitam yang diduga pelaku pencurian.
Warga yang merekam aksi tersebut kaget saat menemukan pelaku pencurian atau maling yang ketiduran di atas genteng rumah.
Pelaku yang kepergok pun tidak bisa berbuat banyak karena sudah dikepung warga.
“Beh, keturon iki lek. Ngantuk pol iki malinge. Ayo cegaten, mudun-mudun (Ketiduran kamu ya, ngantuk berat ini malingnya. Ayo di kejar, turun-turun),” teriak salah satu warga dalam video penangkapan maling yang viral di medsos ini.
Warga yang terlanjur emosi lantas mengejar pelaku dan menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi melalui Kanit Reskrim Ipda Sutomo membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku adalah Arif Hermawan (27) seorang buruh harian lepas warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kepada polisi, pelaku berhasil masuk ke dalam konter dengan cara memanjat pohon sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (19/12/2020) dinihari.
Pelaku masuk ke konter HP dengan cara menjebol atap yang saat itu ditinggal penghuninya.
“Setelah mengambil barang berharga, pelaku kemudian keluar konter lewat atas genteng. Entah karena kelelahan atau ketiduran, pelaku akhirnya kepergok warga saat masih di atap genteng pada Jumat pagi. Oleh warga langsung ditangkap dan diserahkan kepada kami beserta barang buktinya,” tambah Ipda Sutomo.
Pelaku yang masih dalam kondisi setengah sadar karena tertidur akhirnya diminta turun dari atas genteng dan langsung menjadi bulan-bulanan warga.
Baca juga: Saat Ruko Terbakar, Maling Justru Beraksi dan Gondol 2 Tabung Gas Milik Sri Wahyuni
Baca juga: KISAH Heroik Sejumlah Remaja di Batam Berhasil Tangkap Maling Motor di Batu Aji
Warga pun langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek Pesanggaran untuk diproses secara hukum.
Akibat aksi maling ini, Samsuri pemilik konter mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti hasil curian berupa uang tunai senilai Rp 362 ribu dan empat unit handphone dagangan milik korban.
“Sejumlah uang tunai dan handphone yang disimpan di dalam brankas lalu diambil pelaku. Brankasnya dirusak dengan cara dicongkel,” ujar Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi melalui Kanit Reskrim Ipda Sutomo.

Hasil interogasi polisi, pelaku yang dipenuh tatto di tubuhnya ini mengaku nekat menjalankan aksinya lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-harinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Pengakuannya baru pertama kali ini pelaku melakukan aksi pencurian,” pungkasnya.
Tonton Juga:
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS