Eks Panit Reskrim Polsek Jualan Sabu Merengek di Persidangan, Hakim: Kau Rasakan Sekarang

Mantan Panit Reskrim Polses Hamparan Perak, Jenry Heriono merengek di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021) malam

Istimewa
Eks Panit Reskrim Polsek Jualan Sabu Merengek di Persidangan, Hakim: Kau Rasakan Sekarang. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Eks Panit Reskrim Polsek Jualan Sabu Merengek di Persidangan, Hakim: Kau Rasakan Sekarang.

Eks Panit Reskrim Dagang Sabu Merengek ke Hakim, Minta Tolong ke Jaksa: Saya Ditumbalkan.

Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono merengek di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021) malam.

Dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan sabu seberat 64 gram, oknum polisi ini mengaku jadi tumbal atasannya.

Jenry menjadi pesakitan bersama Kiki Kusworo, yang hari itu persidangan memasuki agenda pembacaan pembelaan di Ruang Cakra 2 PN Medan.

Sidang kepemilikan sabu seberat 64 gram dengan terdakwa mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono Panjaitan dan Kiki Kusworo, di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (6/1/2021) malam
Sidang kepemilikan sabu seberat 64 gram dengan terdakwa mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono Panjaitan dan Kiki Kusworo, di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (6/1/2021) malam (TRIBUN MEDAN)

Dalam nota pembelaannya, Jenry menyentil nama mantan Kanit Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan.

Jenry yang dihadirkan secara Vidiocall Whatsapp tersebut dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim agar membuka kembali pemeriksaan perkara tersebut.

Baca juga: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Dua Terpidana Ajukan Banding, Begini Reaksi Hakim!

Baca juga: Sidang Polisi Narkoba Polres Bintan, Majelis Hakim Mulai Tak Sabar dengan Jaksa Kejari Pinang!

Baca juga: Bagaimana Jika Polisi Narkoba Tertipu Propam yang Menyamar? Begini Ceritanya

"Karena hampir semua fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi maupun keterangan saya sebagai terdakwa tidak digali secara benar.

Jaksa Penuntut Umum tidak menggali secara mendalam tentang narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus kemasan plastik tembus pandang seberat 64 gram dan sangat nyata telah menutupi fakta sebenarnya," katanya.

Sidang vonis oknum polisi, Aipda Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020) sore.
Sidang vonis oknum polisi, Aipda Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020) sore. (Tribun-Medan.com/Alija Magrib)

Dikatakannya, JPU dengan sengaja tidak menggali segala hal yang menjadi pokok penyebab dirinya melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Dalam pledoinya tersebut, Jenry mengakui kebodohannya karena telah mematuhi perintah atasannya, yakni Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 64 gram kepada Kiki Kusworo alias Kibo.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar

Baca juga: Rutan Kelas IIA Barelang Batam Tes Urine Pegawai & Warga Binaan, Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba

Baca juga: KISAH Mei, Terjerat Narkoba Lalu Dibui 8 Tahun, Kini Suaminya Meninggal dan 8 Anaknya Terlantar  

Selanjutnya dalam keadaan tekanan batin yang tinggi dan iming-iming tuntutan ringan ia bersedia mengubah BAP yang ternyata justru menjerumuskan dirinya.

Bahkan saat membacakan pembelaannya, Jenry menangis karena kebodohan dan kelalaian karena pada waktu itu ia tak melaporkan perintah atasannya untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Salah satu barang bukti mobil Xenia yang turut diamankan BNN Kota Pematang Siantar saat penangkapan Aipda IJS di Jalan Medan-Siantar
Salah satu barang bukti mobil Xenia yang turut diamankan BNN Kota Pematang Siantar saat penangkapan Aipda IJS di Jalan Medan-Siantar (TRIBUN-MEDAN.COM/ALIJA)

Seusai pembacaan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menanyakan alasan Jenry yang tak jujur atau menyanggah kesaksian Bonar Pohan saat dihadirkan dalam persidangan.

"Kenapa kau baru nyanyi sekarang, nah kau rasakan sekarang, dia enak-enakan di luar tapi kau menderita.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved