PENANGANAN COVID

Vaksin Corona Masuk Kepri, Kadinkes: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Perintah Presiden

Soal vaksin corona, Kadinkes Kepri menegaskan jika masyarakat wajib menerima vaksin. Tidak ada lagi urusan halal dan haram terkait hal ini.

Tribunbatam.id/Endra Kaputra
Vaksin Corona Masuk Kepri, Kadinkes: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Perintah Presiden. Foto Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Vaksin Virus Corona Masuk ke Kepri.

Vaksin Covid-19 gelombang 2 yang tiba di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (7/1/2021), sekira pukul 12.30 WIB, menjadi kabar terbaru vaksin virus corona itu.

Data Dinkes Kepri, total jumlah vaksin merek Sinovac yang akan diterima Provinsi Kepri dari pusat sekitar 1.480.000 yang nantinya diperuntukkan sampai 15 bulan ke depan.

Meski sudah masuk ke Kepri, masih ada sebagian kalangan yang meragukan vaksin virus corona merek Sinovac dari Kemenkes RI itu.

Mengenai hal ini, Kadinkes Kepri Mohammad Bisri pun buka suara.

Ia menegaskan jika masyarakat Kepri diwajibkan untuk menerima vaksin Corona jenis Sinovac itu.

Bisri menyebut, tidak ada lagi urusan halal dan haram mengenai vaksin covid-19 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri seusai memastikan kondisi Vaksin Corona yang tiba melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (7/1/2021)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri seusai memastikan kondisi Vaksin Corona yang tiba melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (7/1/2021) (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Pandangan MUI mengenai keberadaan vaksin ini pun menurutnya sudah clear.

"Masyarakat tidak boleh menolak, Presiden sudah mengatakan wajib hukumnya.

Undang-undangnya ada dan jelas. Yaitu, UU tentang wabah penyakit menular.

Tidak ada lagi urusan mengizinkan atau tidak mengizinkan," tegasnya di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat meninjau kedatangan vaksin corona gelombang kedua.

Meski wajib untuk seluruh masyarakat Kepri, Bisri menegaskan, terdapat masyarakat yang dilarang mendapat vaksin virus corona ini.

Selain mereka yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, wanita hamil dan yang sedang sakit atau memiliki riwayat penyakit kronis, tidak diperkenankan untuk menerima vaksin.

"Dari data yang kita miliki, jumlah Nakes di Kepri itu sebanyak 15 ribu orang.

Baca juga: MUI Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Soal Keamanan Vaksin Bukan Wewenangnya

Baca juga: Fatwa MUI Vaksin Sinovac asal China Halal, Lemahkan Virus Corona

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Ada di Indonesia, 15 Juta Dosis Menyusul Datang Dalam Waktu Dekat
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Ada di Indonesia, 15 Juta Dosis Menyusul Datang Dalam Waktu Dekat (TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr)

Setelah melewati proses screening diperkirakan yang akan menerima itu 12 ribu lebih.

Untuk jumlah nakes yang tidak menerima kita perkirakan sebanyak 2.000 orang," pungkasnya.

JADWAL Vaksinasi Covid-19 Pejabat Negara

Diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadillah mengaku akan mengeluarkan surat edaran Gubernur terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikannya saat menerima kedatangan vaksin Covid-19 di Kargo Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Kamis, (7/1/2021).

Arif kembali mengatakan, Gubernur Kepri, Isdianto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Tenaga Kesehatan akan menerima Vaksinasi Covid-19, tanggal 14 Januari 2021

"Proses izin BPOM sedang berjalan, kemungkinan akan kita dapatkan sebelum tanggal 13 Januari ini. Berdasarkan zoom meeting kita kemarin diperkirakan tanggal 13 Presiden dan jajaran Menteri akan divaksinasi terlebih dahulu," ujarnya.

MENAG POSITIF CORONA - Sekdaprov Kepri, TS. Arif Fadillah kaget mendengar kabar Menag RI, Fachrul Razi positif Corona.
MENAG POSITIF CORONA - Sekdaprov Kepri, TS. Arif Fadillah kaget mendengar kabar Menag RI, Fachrul Razi positif Corona. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Vaksinasi kepada Bupati, Wali Kota dan Forkopimda di wilayah Provinsi Kepri, akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2021 mendatang.

Pendistribusian vaksin covid-19 untuk wilayah Kepri nantinya akan dimulai dari area yang terdekat yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

"Untuk Karimun dan Lingga akan diantar menggunakan kapal khusus yang nantinya dikawal oleh pihak aparat TNI/Polri dan Satpol PP. Kemudian, Anambas dan Natuna yang paling jauh akan kita titipkan melalui pesawat udara," katanya.

Larangan Vaksin Corona ke Orang Berikut Ini

Vaksin Virus Corona jadi perbincangan di Indonesia, khususnya masyarakat Kepri.

Apalagi setelah tahap pertama vaksin virus corona yang masuk ke Kepri melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Selasa (5/1).

Ada 13 ribu vaksin Covid-19 merek Sinovac yang dikirim oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Belasan ribu vaksin tersebut merupakan pengiriman tahap awal yang tiba di Kepri.

Rencananya untuk penyuntikan awal akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang sebelumnya telah didata.

Belasan ribu vaksin virus corona ini nantinya akan dibagikan kepada petugas kesehatan (Nakes) sebanyak 12.666 yang ada di Provinsi Kepri.

Data Dinkes Kepri, total jumlah vaksin merek Sinovac yang akan diterima Provinsi Kepri dari pusat sekitar 1.480.000 yang nantinya diperuntukkan sampai 15 bulan ke depan.

Vaksin Covid-19 Masuk Kepri, Berikut Daftar Tenaga Kesehatan Kepri Penerima Tahap Pertama. Foto vaksin saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (5/1/2021).
Vaksin Covid-19 Masuk Kepri, Berikut Daftar Tenaga Kesehatan Kepri Penerima Tahap Pertama. Foto vaksin saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (5/1/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Meski dianggap ampuh menjadi cara untuk menekan laju penyebaran virus corona di Kepri, ternyata tidak semua orang boleh diberi vaksin virus corona.

Terdapat sejumlah kriteria orang yang wajib diperhatikan sebelum pemberian vaksin virus corona ini.

Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi mengungkap, setidaknya ada 10 kriteria orang yang tidak boleh diberi vaksin covid-19.

Sebelum mendapat vaksin, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi penerima vaksin covid-19.

Hal ini menurutnya sesuai rekomendasi perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam Indonesia (PAPDI) mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactiveed).

Beberapa syarat itu antara lain, orang dewasa sehat usia 18 - 59 tahun, peserta menerima penjelasan dan menandatangi Surat persetujuan setelah penjelasan.

Semua peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebut jumlah warga Batam reaktif Covid-19 saat rapid test cenderung meningkat.
Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebut jumlah warga Batam reaktif Covid-19 saat rapid test cenderung meningkat. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sementara, kriteria yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 yaitu pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19, mengalami penyakit ringan, sedang serta berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu di atas 37,5 derajat).

Kemudian wanita hamil, menyusui, atau berencana hamil selama periode imunisasi.

Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontradiksi infeksi intramuscular.

"Lalu adanya kelainan penyakit kronis yang menurut petugas medis visa mengganggu imunasi," tutur pria yang menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam ini, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf juga tidak diperkenankan untuk mendapat vaksin virus corona.

Selanjutnya orang yang mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam 1 bulan ke depan.

"Terakhir berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai," ungkapnya.

Terkait jumlah sasaran dan pelaksanaan vaksinasi, dibuat kategori dari jumlah seluruh penduduk Kota batam 1.421.960 orang.

Jumlah ini merupakan estimasi sasaran penduduk usia 18-59 tahun 875.911 orang, jumlah sasaran nakes 2716 orang, lalu jumlah vaksinator 1045 orang yang terdiri dari dokter, perawat dan bidan.

"Serta jumlah kader/tenaga lainnya yang membantu ada 780 orang," ucapnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved