Fakta-fakta Anggota TNI Menangis di Depan Kantor Polisi Perlihatkan Tangan Anaknya yang Putus
Anggota TNI mendatangi kantor polisi dan memperlihatkan tangan anaknya yang putus
TRIBUNBATAM.id - Bercucuran air mata, Lili Muhammad Yusuf Ginting, seorang prajurit TNI di Pematangsiantar mendatangi kantor polres.
Anggota TNI tersebut datang ke kantor polisi dan meminta agar keadilan ditegakan.
Ceritanya, sang anak beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Tangan anaknya putus hingga harus diamputasi.
Namun kasus kecelakaan kerja tersebut menurut anggota yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan tidak ada keadilan.
Sang ayah kini berharap keadilan ditegakan, agar kasus anaknya bisa berakhir dengan baik.
Kasus kecelakaan kerja yang dialami anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) saat kerja di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020 atau sejak 8 bulan lalu.
Di waktu yang sama, karyawan lain menghidupkan mesin dan membuat tangan Teguh yang tergulung itu putus.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka atas kelalaian kerja tersebut.
Kendati demikian, Lili Muhammad Yusuf Ginting mendatangi Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021) mendampingi anaknya untuk menuntut keadilan.
"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak.
Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.
"Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton.
Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjutnya.
Berikut 5 fakta duduk perkara anggota TNI menangis di kantor polisi dalam rangka menuntut keadilan untuk anaknya.
1. Kasus sudah terjadi 8 bulan tak ada titik terang
Menurut Lili, sejak delapan bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang.
Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi.
Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.
Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton.
Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.
Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.
Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.
2. Ada kelalaian
Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.
Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.
Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP "Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.
3. Dua pegawai jadi tersangka
Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.
Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
4. Kecelakaan kerja terjadi saat mesin dibersihkan
Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut.
Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.
"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya.
Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.
Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.
Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.
Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.
5. Perusahaan tidak pernah menengok
Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.
Mendengar itu, Lili merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.
Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.
Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.
Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.
BACA JUGA BERITA TRIBUN LAINNYA DI GOOGLE NEWS:
TONTON YOUTUBE TRIBUN BATAM:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya"