Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab batal bebas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan.
TRIBUNBATAM.id - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab batal bebas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Di sisi lain, Polri menyatakan Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
Sidang praperadilan merupakan jalan bagi Habib Rizieq Shihab untuk terbebas dari tuntutan.
Namun pengadilan menolak permohonan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan putusan ini adalah bukti bahwa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," kata Hengki ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Kini Sandang 3 Status Tersangka Dengan Kasus Berbeda, Polisi Umumkan Kasus Terbarunya
Hengki juga menyatakan putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab telah berdasarkan aturan hukum.
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Kondisi sehat
Polri mengungkapkan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kondisi yang sehat.
Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Rizieq pada Senin (11/1/2021), yang menyebut kondisi kesehatan kliennya mengkhawatirkan dan minta dibawa ke rumah sakit.
“Kondisi RS (Rizieq Shihab) baik dan sehat. Iya hari ini sehat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Diketahui, Rizieq saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan Rizieq juga telah dicek oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Adapun kondisi kesehatan Rizieq itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Intinya kondisi beliau (Rizieq Shihab) mengkhawatirkan," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin.
Maka dari itu, Aziz berharap pihak kepolisian membawa Rizieq ke rumah sakit yang memiliki pengalaman menangani kliennya.
Di pekan sebelumnya, pada Jumat (8/1/2021), polisi juga mengaku telah menjalankan prosedur dalam menangani Rizieq yang mengeluh sakit.
Rizeq mengaku kondisi tubuhnya sempat drop hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.
"Kondisi sekarang bagus tadi baru di cek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).(*)
baca berita terbaru di google news
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Diperiksa Dokter Polda Metro Jaya, Polri Sebut Rizieq Shihab Sehat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan