Bank Indonesia Catat Kinerja Penjualan Eceran di Kepri Membaik Sejak Pandemi Covid-19
Bank Indonesia mencatat, kinerja penjualan eceran di Kepri pada akhir 2020 diperkirakan tumbuh meningkat 0,06 persen (mtm).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kinerja penjualan eceran di Provinsi Kepri tercatat membaik.
Data Bank Indonesia Kepri di Batam mencatat, kinerja penjualan eceran di Provinsi Kepri pada bulan November 2020 tercatat -5,20% (mtm).
Kondisi tersebut relatif lebih baik dibandingkan awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020 yang tercatat -30,7% (mtm).
Survei BI secara nasional mencatat bahwa belanja bulanan Indonesia tumbuh membaik sejak Oktober 2020 lalu yang ditopang oleh kelompok barang sandang, bahan bakar bermotor, suku cadang serta aksesoris.
"Untuk Kepri, terutama pada kelompok kendaraan dan peralatan serta komunikasi.
Khususnya komputer yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat dan prioritas belanja masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau primer," jelas Kepala Perwakilan Kantor BI Kepri di Batam, Musni Hardi K. Atmadja, Kamis (14/1/2021).

Hal tersebut menurutnya tercermin dari peningkatan indeks penjualan komponen belanja kelompok budaya dan rekreasi,
Peralatan rumah tangga lainnya, dan kelompok makan minum dan tembakau.
Pada akhir tahun 2020, kinerja penjualan eceran secara bulanan diperkirakan tumbuh meningkat sebesar 0,06% (mtm).
Kondsi ini didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat pada saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan tahun baru.
Kelompok yang diperkirakan mengalami pertumbuhan positif antara lain kelompok kendaraan, budaya serta kreasi, dan peralatan komunikasi.
"Meski terdapat indikasi penguatan daya beli masyarakat, tingkat inflasi ke depan masih terjangkar baik tercermin dari ekspektasi inflasi yang stabil," ujarnya.
Baca juga: Bank Indonesia Ungkap Syarat dan 5 Strategi Pulihkan Ekonomi Nasional 2021
Baca juga: Bank Indonesia Catat Inflasi November Sebesar 0,28 Persen, Simak Rinciannya

Data Bank Indonesia
Bank Indonesia mencatat penjualan eceran secara bulanan di Indonesia tumbuh membaik, meski masih diterpa pandemi Covid-19.
Penjualan eceran yang mulai membaik ini, ditopang oleh sebagian besar kelompok barang.
Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) November 2020 yang tumbuh -1,2% (mtm), membaik dari -5,3% (mtm) pada Oktober 2020.
Perbaikan terjadi pada sebagian besar kelompok barang dengan penjualan Sandang, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Suku Cadang dan Aksesoris tumbuh positif.
Namun secara tahunan, kinerja penjualan eceran periode November 2020 mengalami kontraksi dengan pertumbuhan IPR sebesar -16,3% (yoy).
"Angka ini sedikit lebih dalam dari -14,9% (yoy) pada bulan sebelumnya.

Terutama dipengaruhi oleh kelompok Peralatan Informasi dan Komunikasi serta Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya," ucap Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (12/1/2021).
Pada akhir tahun 2020 di bulan Desember, kinerja penjualan eceran secara bulanan meningkat.
IPR Desember 2020 tumbuh sebesar 2,9% (mtm), didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat pada saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan tahun baru.
Secara tahunan, kinerja penjualan eceran pada Desember 2020 masih dalam fase kontraksi dengan pertumbuhan IPR sebesar -20,7% (yoy).
Meski demikian, dari sisi harga, tekanan inflasi pada bulan Februari 2021 mendatang diprakirakan meningkat, sementara tekanan inflasi pada bulan Mei 2021 mendatang diprakiraan menurun.
"Seluruh kelompok diprakirakan mengalami pertumbuhan yang positif, terutama pada kelompok Peralatan Informasi dan Komunikasi serta Perlengkapan Rumah Tangga lainnya.
Indikasi peningkatan harga pada Februari 2021 tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 139,8," sebutnya.
Menurutnya, peningkatan harga diperkirakan dipengaruhi oleh perayaan keagamaan dan gangguan distribusi akibat cuaca yang kurang mendukung.

Sementara itu, IEH pada 6 bulan yang akan datang ialah sebesar 161,7 lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 163,9.
Sejalan dengan pasokan yang relatif terjaga saat momen Ramadan dan Idul Fitri didukung oleh distribusi yang lancar.
Jamin Perlindungan Konsumen
Bank Indonesia atau BI menjamin perlindungan konsumen.
Mereka menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).
Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku,
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Penyempurnaan ketentuan tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia ini di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
Dimana penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi Penyelenggara di bidang sistem pembayaran,

Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
"Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran.
Kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunBatam.id, Kamis (7/1/2021).
Penyempurnaan ketentuan perlindugan konsumen ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional.
Dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik Internasional.
"Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen.
Menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran," paparnya.
Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
Lalu penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen.
Fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google