BATAM TERKINI

Pembunuh Reni Dibekuk di Batam, Terancam Hukuman Mati, Polisi Munculkan Fakta Baru

Pembunuh Reni Dibekuk di Batam, Terancam Hukuman Mati, Polisi Munculkan Fakta Baru. Apa itu?

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Pembunuh Reni Dibekuk di Batam, Terancam Hukuman Mati, Polisi Munculkan Fakta Baru. Foto Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (15/1/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka Pembunuhan Reni Dibekuk di Batam.

Tersangka berinisial E atau RS ini terancam hukuman mati.

Reni, ibu empat anak berumur 30 tahun ini ditemukan tewas dalam kamar di Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (12/1).

Tersangka E alias RS ditangkap tim gabungan unit Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang di kawasan Pasar Induk Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (14/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkap fakta lain dari tersangka pembunuh Reni ini.

Pria berstatus tersangka itu rupanya residivis kasus curanmor.

"Pelaku bebas tahun 2015. Yang bersangkutan itangkap oleh Polsek Batu Ampar karena kasus curanmor," ujar Arie saat konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (15/1/2021).

Pelaku pembunuhan Reni (30) yang berinisial E alias RS mengungkapkan alasan dia tega mencekik ibu muda 4 anak hingga meninggal dunia.
Pelaku pembunuhan Reni (30) yang berinisial E alias RS mengungkapkan alasan dia tega mencekik ibu muda 4 anak hingga meninggal dunia. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Kasus Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang wanita bernama Reni itu dilakukan oleh pelaku pada 12 Januari 2021 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Lokasi Reni ditemukan tewas hanya berjarak 20 meter dari tempat tersangka bekerja.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara," ujarnya.

Saat konferesi Pers di Polda Kepri, tersangka E mengaku hanya berniat mengambil barang milik korban.

Uang hasil curian itu rencananya akan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sekaligus modal pulang ke kampung halamannya di Provinsi Sumatra Utara.

"Hanya ambil barang, dan tidak ada perbuatan lainnya. Buat pulang kampung," jawab pelaku saat ditanyakan apakah melakukan perbuatan asusila terhadap pelaku.

Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa, Reni Terakhir Kali Dilihat Warga Pesan Mi Goreng di Warung

Baca juga: KESAKSIAN Tetangga Tersangka Pembunuhan Reni di Tanjungpinang, Ela : Dia Kerja di Bengkel

Tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjupinang mengamankan seorang pelaku berinisial E alias RS yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Reni (40), ibu 4 anak di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjupinang mengamankan seorang pelaku berinisial E alias RS yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Reni (40), ibu 4 anak di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Kesaksian Warga Batam saat Penangkapan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved