BATAM TERKINI
Pembunuh Reni Dibekuk di Batam, Terancam Hukuman Mati, Polisi Munculkan Fakta Baru
Pembunuh Reni Dibekuk di Batam, Terancam Hukuman Mati, Polisi Munculkan Fakta Baru. Apa itu?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka Pembunuhan Reni Dibekuk di Batam.
Tersangka berinisial E atau RS ini terancam hukuman mati.
Reni, ibu empat anak berumur 30 tahun ini ditemukan tewas dalam kamar di Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (12/1).
Tersangka E alias RS ditangkap tim gabungan unit Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang di kawasan Pasar Induk Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (14/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkap fakta lain dari tersangka pembunuh Reni ini.
Pria berstatus tersangka itu rupanya residivis kasus curanmor.
"Pelaku bebas tahun 2015. Yang bersangkutan itangkap oleh Polsek Batu Ampar karena kasus curanmor," ujar Arie saat konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (15/1/2021).
Kasus Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang wanita bernama Reni itu dilakukan oleh pelaku pada 12 Januari 2021 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Lokasi Reni ditemukan tewas hanya berjarak 20 meter dari tempat tersangka bekerja.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara," ujarnya.
Saat konferesi Pers di Polda Kepri, tersangka E mengaku hanya berniat mengambil barang milik korban.
Uang hasil curian itu rencananya akan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sekaligus modal pulang ke kampung halamannya di Provinsi Sumatra Utara.
"Hanya ambil barang, dan tidak ada perbuatan lainnya. Buat pulang kampung," jawab pelaku saat ditanyakan apakah melakukan perbuatan asusila terhadap pelaku.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa, Reni Terakhir Kali Dilihat Warga Pesan Mi Goreng di Warung
Baca juga: KESAKSIAN Tetangga Tersangka Pembunuhan Reni di Tanjungpinang, Ela : Dia Kerja di Bengkel
Kesaksian Warga Batam saat Penangkapan
Pembunuh Reni, ibu empat anak berumur 30 tahun yang tewas dalam kamar di Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (12/1) akhirnya dibekuk polisi.
Tersangka E alias RS ditangkap tim gabungan unit Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang di kawasan Pasar Induk Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (14/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Seorang saksi mata yang melihat proses penangkapan itu, Lisda menceritakan, jika ada 7 unit mobil saat penangkapan tersebut.
Wanita 42 tahun yang menjual makanan persis di samping lokasi penangkapan, sempat mendengar ada suara ribut-ribut dari sejumlah pria yang mengenakan kaos.
Ibu dua anak ini bahkan sama sekali tidak tahu jika yang tinggal dekatnya merupakan tersangka kasus pembunuhan yang sedang dicari polisi.
"Awalnya hanya satu mobil warna putih. Kemudian ada lagi 6 mobil lain.
Saat itu, saya mau tutup jualan. Terdengar juga ribut-ribut. Kira kawannya, rupanya polisi menangkap dia," ucapnya kepada TribunBatam.id, Jumat (15/1/2021).
Ia mengungkapkan, jika tersangka E diketahui baru tiga hari tinggal di kawasan Pasar Induk Jodoh.
Ia menempati rumah milik pasangan suami istri yang direkomendasikan oleh kawannya.
Menurut Lisda, polisi yang menangkap tersangka kasus pembunuhan itu sangat luar biasa.
Pasalnya, tidak ada warga yang tahu jika mereka bertetangga dengan seorang tersangka kasus pembunuhan.
"Saya tak kenal sama orang itu, cuman katanya dia sudah 3 hari di situ. mungkin karena pakai masker makanya tidak pernah lihat.
Setelah tahu siapa dia, kagetlah saya. Soalnya saya ada 2 orang anak yang selalu saya tinggal di rumah.
Takutnya dia macam-macam di rumah saya, tapi syukurlah dia sudah ditangkap," imbuhnya.
Pantauan Tribunbatam.id di lokasi penangkapan, suasananya sepi, hanya terdapat 3 orang yaitu Lisda dan kedua anaknya.
Tidak ada seorangpun di rumah yang menjadi lokasi penangkapan tersangka kasus pembunuhan wanita di Tanjungpinang itu.
Hanya Tiga Hari
Unit Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang dan Jatanras polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Reni (30).
Mereka hanya menangkap tersangka dalam waktu tiga hari sejak Penemuan mayat di Tanjungpinang itu.
Reni tewas di sebuah rumah di Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Barusan diamankan oleh tim gabungan," ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (14/1/2021) malam.
Arie mengatakan pelaku pembunuhan suah dibawa ke Polres Tanjungpinang.
"Sementara ini satu pelaku nanti kita kembangkan apakah ada keterlibatan pelaku lain," ujar Arie.
Untuk motifnya pembunuhan polisi masih melakukan pendalaman.
"Nanti ya kami sampaikan," ujarnya.
Arie menyebutkan pelaku diamankan di Batam, tepatnya di Pasar Jodoh sekira pukul 22.00 WIB.
Pria yang diamanakan oleh tim gabungan kepolisian itu diketahui berinisial E alias RS
Ditemukan sudah menjadi mayat
Sebelumnya wanita 30 tahun yang belakangan diketahui beranak empat ditemukan tewas.
Jasad Reni ditemukan warga di kamar sebuah rumah Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Tanjungpinang Timur.
Warga menemukan jasad wanita itu di dalam kamar, Selasa (12/1/2021).
Di lokasi warga dan polisi juga melihat adanya bercak darah.(TribunBatam.id/Alamudin/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
