BATAM TERKINI

Pemko Batam Ajukan Penarikan Ranperda RDTR ke DPRD, Ini Alasannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengaku surat penarikan Ranperda RDTR 7 BWP di Pulau Batam, tahun 2020-2040.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengaku surat penarikan Ranperda RDTR 7 BWP di Pulau Batam, tahun 2020-2040. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengajukan penarikan Ranperda rancangan detail tata ruang (RDTR) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Untuk RDTR, bisa melalui Peraturan Kepala Daerah (Wali Kota).

Namun, untuk penarikan, harus melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengaku surat penarikan Ranperda RDTR 7 BWP di Pulau Batam, tahun 2020-2040.

Dalam suratnya, Wali Kota Batam, melalui Sekda, menyampaikan alasan penarikan.

Pada surat tertanggal 13 Januari 2021 itu, permintaan pencabutan usul Ranperda itu, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, pasal 18, ayat 3, menyebutkan, Bupati/Wako, wajib menetapkan peraturan kepala daerah tentang RDTR.

"Untuk menghindari terjadinya persoalan hukum terkait penetapan Ranperda RDTR, 7 bagian wilayah perencanaan (BWP), maka akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam, sesuai Ketentuan UU Cipta Karya," ujar Jefridin, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: 7 Kali Cek Tensi Tetap Tak Bisa Divaksin, Walikota Batam HM Rudi Bakal Coba Lagi Besok  

Pemko Batam meminta persetujuan, untuk menarik kembali Ranperda RDTR 7 BWP Pulau Batam. Dimana Ranperda itu diajukan Pemko Batam, ke DPRD 20 April 2020 lalu. 

"Iya kita mengajukan. Sekarang kita menunggu PP (peraturan pemerintah)," kata Jefridin.

Kendatipun dalam UU diberikan amanat soal pengaturan RDTR, namun pihaknya, tetap menunggu PP. Sehingga, turunan UU itu menjadi landasan Pemko Batam, mengeluarkan Perwako tentang RDTR.

"Kita cabut dulu, baru tunggu Menko untuk (keluarkan Perwako) RDTR. Kita cabut, karena kan masih finalisasi (belum disahkan)," tuturnya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved