Raffi Ahmad Tidak Ditahan, Ini Perbandingan Kasus Habib Rizieq dengan Suami Nagita Slavina

Perbandingan antara pelanggaran yang telah dilakukan Habib Rizieq Shihab dan Raffi Ahmad, penyebab Raffi tidak ditahan.

kolase tribunnews.com
Perbandingan pelanggaran Raffi Ahmad dengan Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus yang terjadi di Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab dibandingkan.

Keduanya dianggap sama-sama melanggar protokol kesehatan.

Namun Rizieq Shihab kini ditahan sedangkan Raffi Ahmad tidak, kenapa?

Raffi Ahmad seperti yang diketahui mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, dihari yang sama suami Nagita Slavina datang ke pesta di rumah mewah, dan dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Lalu Rizieq Shihab dianggap telah melanggar protokol kesehatan dihari pernikahan putrinya dan bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lantas, apa perbedaan hasil penyelidikan terhadap acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab?

Baca juga: Terbongkar Isi Pesan Raffi Ahmad ke Dedi Mulyadi, Curhat Setelah Digugat David Tobing: Apes Banget

Acara pernikahan putri Rizieq Shihab

Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Acara pernikahan tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia kala itu memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Tamu-tamu yang hadir pun diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Rizieq akhirnya didenda Rp 50 juta karena dinilai telah menggelar acara yang mengundang kerumunan.

Polda Metro Jaya kemudian turun tangan untuk menyelidiki pergelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu, Sebab, acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat RT dan RW terkait.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menaikkan status penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidikan.

Menurut Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran prookol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved