BATAM TERKINI
Bintoro Minta PTUN Eksekusi Putusan MA Tolak Kasasi Formosa Residence dan PM-PTSP Batam
PTUN Tanjungpinang diminta untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Makamah Agung yang menolak kasasi Formosa Residence dan PM-PTSP Batam terkait IMB
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat mengajukan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara terhadap putusan kasasi Makamah Agung (MA) kepada permohonan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pealayanan Terpadu Satu Atap (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).
Permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi itu siampaikan Bintoro Arif Waskito Penasihat Hukum dari PT Batam Nusa Permai (Nagoya City Walk) kepada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (27/1/2021).
Bintoro Arif Waskito mengatakan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Makamah Agung yang menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan.
Permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi terkait dibatalkanya izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pealayanan Terpadu Satu Atap (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) dengan nomor KPTS.636/IMB/BPMPTSP.BTM/XI/2016.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP Batam
Baca juga: PTUN Tanjungpinang Batalkan IMB Apartemen Formosa Residence, Perintahkan Cabut Surat Kepala DPM-PTSP
Baca juga: Sidang Gugatan IMB Bangunan Apartemen Formosa Residence, Saksi Sebut Hanya Rekomendasi Saja
"Kami minta PTUN Tanjungpinang bisa melakukan eksekusi putusan Kasasi MA yang menguatkan petusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan. Dalam kasasi itu IMB pembangunan Formosa Residence yang dikelola PT Artha Utama Propertindo," kata Bintoro usai menyerahkan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi.
Dia menyebutkan kasasi MA menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dengan No.3/G/2019/PTUN.TPI dan banding PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN, yang membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.
Dalam putusan kasasi itu, menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam). Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.
Mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya.
Sebelumnya perkara tersebut diadili di PTUN Tanjungpinang dan diputuskan pada 18 September 2019 dengan nomor 3/G/2019/PTUN.TPI. Kemudian ada pihak yang tidak terima putusan PTUN Tanjungpinang itu, langsung ajukan banding ke PTUN Medan.
Selanjutnya, PTUN Medan dengan putusan nomor 277/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.
Kemudian, kasasi diputuskan pada 28 Juli 2020, dan menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam). Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
"Tidak ada alasan untuk tidak mematuhi atau menjalankan yang sudah diperintahkan pengadilan bagi para pihak. Kami minta PTUN Tanjungpinang bisa melakukan ekskusi atas putusan yang sudah inkrah itu," katanya.
MA Tolak Kasasi
Makamah Agung ( MA) menolak kasasi PT Artha Utama Propertindo ( Formosa Residence) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam).
Amar Putusan Kasasi itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan nomor 309 K/TUN/2020 kepada PT Batama Nusa Permai (BNP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dengan No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN, yang membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB) Apartemen Formosa Residence.
Humas PTUN Tanjungpinang Hari Purnomo membenarkan, bahwa MA menolak Kasasi yang dimohonkan PT Artha Utama Propertindo ( Formosa Residence) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.
"PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat amar putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021," kata Hari.
Hari mengatakan amar putusan kasasi itu menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan.
Atas kasasi itu, bahwa putusan sudah inkrah dan semua pihak harus tunduk dan menjalankan amar putusan kasasi tersebut.
"Semua pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut harus mengikuti perintah pengadilan," sebut Hari.
Baca juga: Bawa Kemenangan untuk Inter, Lukaku Bakal Jadi Ancaman AC Milan Dapatkan Scudetto Serie A
Baca juga: Ramalan Shio Hari Kamis 28 Januari 2021, Shio Kerbau Menyenangkan, Shio Kambing Emosi
Dalam putusan kasasi itu yang amarnya berbunyi, menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam).
Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan. Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.
Mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya.
Hari menyebutkan sebelumnya perkara tersebut diadili di PTUN Tanjungpinang dan diputuskan pada 18 September 2019 dengan nomor 3/G/2019/PTUN.TPI.
Kemudian ada pihak yang tidak terima putusan PTUN Tanjungpinang itu, langsung ajukan banding ke PTUN Medan.
Selanjutnya, PTUN Medan dengan putusan nomor 277/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.
Kemudian, kasasi diputuskan pada 28 Juli 2020, dan menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam).
Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
"Setelah para pihak yang bersengketa menerima surat pemberitahuan amar putusan kasasi itu, maka tidak ada alasan untuk tidak mematuhi atau menjalankan yang sudah diperintahkan pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada PTUN Tanjungpinang, membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang dalam persidangan yang belangsung pada 18 September 2019, terkait gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam (Tergugat) dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.
Putusan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang tertuang pada No. 3/G/2019/PTUN.TPI tanggal 18 September 2019.
Dalam amar putusan yang disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Ali Anwar yang didampingi Hakim anggota Debora DR Parapat dan Dien Novita dalam persidangan tersebut antara lain menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi (PT Artha Utama Propertindo).
Kemudian mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Semenntara beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah pihak Tergugat yakni Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) dalam proses survey dan pemeriksaan lokasi untuk penerbitan IMB Apartemen 36 lantai yang dibangun PT Artha Utama Propertindo tersebut.
Baca juga: Ini 8 Jurusan Kuliah yang Banyak Diminati beserta Peluang Kariernya
Baca juga: Pernah Viral dan Ramai Karena Ade Londok, Begini Kondisi Odading Mang Oleh Sekarang
"Dinilai tidak cermat dalam mengkaji dan menentukan akses gerbang keluar masuk bangunan dalam IMB yang diterbitkannya berdasarkan Persetujuan Andalalin No. 551.11/PHB-D/106/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016, dimana akses keluar masuk yang semestinya adalah Jalan Kota dengan ROW 11 meter yang terhubung dengan Jalan Imam Bonjol dirubah menjadi menuju Jalan Khusus ROW 25 meter pada Komplek Nagoya City Walk yang dibangun dan dikelola oleh Penggugat (PT Batam Nusapermai) serta tidak terhubung dengan Jalan Imam Bonjol," kata Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Selain itu Majelis Hakim juga menilai PT Artha Utama Propertindo selaku pengembang Apartemen Formosa Residence dinilai tidak konsisten dalam menentukan lokasi gerbang utama bangunan Apartemen Formosa Residence 36 lantai dari yang semestinya sesuai Persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
Sehingga akibat perubahan lokasi akses bangunan apartement tersebut dianggap telah merugikan kepentingan Penggugat.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa pembangunan jembatan melintas di atas draenese primer sebagai akses utama Apartemen Formosa Residence telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Batam No.4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pendirian bangunan di dalam kawasan lindung berupa sempadan sungai. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA/ZABUR ANJASFIANTO)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/permohonan-eksekusi-putusan-ma-tolak-kasasi-fromosa-residence.jpg)