HUBUNGAN TERLARANG

Mahasiswi Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Toilet, Sentak Tali Pusat Hingga Anak Tewas

Anak dari hasil hubungan terlarang tersebut tewas di asrama putri dengan kondisi mengenaskan. Hal tersebut terungkap dalam rekontruksi yang dilakukan

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews (TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker dan freepik.com)
Fakta Baru Mahasiswi yang Bunuh Bayinya Terungkap, Tali Pusar Tidak Dipotong tapi Ditarik Tersangka 

TRIBUNBATAM.id | Magelang - Mahasiswi berinisial RH (26) tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan sadis.

Anak dari hasil hubungan terlarang tersebut tewas di asrama putri dengan kondisi mengenaskan.

Hal tersebut terungkap dalam rekontruksi yang dilakukan polisi terhadap pelaku pembunuhan.

Adegan kebanyakan dilakukan di toilet asrama putri.

Diketahui, korban tewas setelah talipusat ditarik dengan keras oleh pelaku.

Baca juga: KM Kelud Kembali Membawa Penumpang dari Belawan-Batam, 494 Penumpang Tiba dengan Selamat

Baca juga: Arti Kedutan di Perut Kiri dan Lambung Kiri, Menurut Primbon Jawa Ada Pertanda Baik

Baca juga: Meski di Tengah Pandemi, Buralimar: Tingkat Hunian Hotel di Batam Ada di Angka 40 Sampai 50 Persen

Kasus seorang mahasiswi berinisial RH (26) yang membunuh bayinya terus didalami oleh pihak kepolisian.

Termasuk menggelar rekonstruksi adegan saat RH melakukan perbuatannya itu.

PENEMUAN BAYI - Jasad bayi laki-laki yang ditemukan dalam kantong plastik dekat TPU Sambau, Sabtu (14/11). Anggota Polsek Nongsa memburu orang tua dari bayi malang tersebut.
PENEMUAN BAYI - Jasad bayi laki-laki yang ditemukan dalam kantong plastik dekat TPU Sambau, Sabtu (14/11). Anggota Polsek Nongsa memburu orang tua dari bayi malang tersebut. (TribunBatam.id/Istimewa)

Hasilnya sejumlah fakta terbaru didapatkan oleh pihak kepolisian dari Polres Magelang Kota.

RH dihadirkan dengan mendapat pengawalan ketat oleh aparat.

Selepas turun dari mobil tahanan kepolisian, tersangka langsung mengenakan penutup kepala untuk memulai proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Ada beberapa adegan yang dipraktikkan oleh tersangka di dalam kamar nomor 3 asrama putri Larasati di RSJ Prof Soerojo.

Hampir sebagian besar adegan diperagakannya di dalam kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat hasil keterangan tersangka dan para saksi serta memperjelas duduk perkara kasus pembunuhan bayi itu.

"Total ada 13 adegan yang diperagakan tersangka mulai saat bayi lahir kemudian saat dia mencekiknya hingga meninggal dan saat dia memasukkan jenazah bayi ke koper hingga diketahui oleh petugas rumah sakit," jelas Iptu Kadek.

Dalam rekonstruksi kasus, terungkap pula bahwa korban berusaha untuk memutuskan tali pusar bayi dengan cara menariknya sekuat mungkin.

Hal itu disebut Kasat Reskrim juga diperkuat oleh pernyataan dari Biddokkes Polda Jateng yang ikut serta memeriksa kondisi tersangka.

"Dia memutuskan dengan tangannya sendiri," tambah dia.

Ditambahkan, tersangka juga sempat mengaku bahwa dirinya mengalami sakit kista untuk mengelabui rekan dan orang-orang disekitarnya.

"Karena dia juga malu karena bayinya hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang di Cirebon jadi dia berusaha menghilangkan bayi itu," jelas dia.

Dalam salah satu adegan, terlihat pula tersangka sempat mengabadikan foto bayi yang baru saja dilahirkannya.

Polisi menyebut, foto bayi yang diambil oleh tersangka tersebut kemudian dikirim kepada kekasihnya itu.

"Dia sempat mengambil foto. Tapi belum tahu itu jadi atau tidak dikirim kepada pacarnya. Katanya dia memotret bayinya itu buat laporan sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan," imbuh Iptu Kadek.

Polisi juga mengklaim bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun hingga saat ini, kekasih tersangka belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Lalu pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rekontruksi Kasus Mahasiswi Magang yang Bunuh Bayinya di Magelang, Tersangka Peragakan 13 Adegan,

(Tribunjogja.com/ Yosef Leon Pinsker)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Mahasiswi yang Bunuh Bayinya Terungkap, Tali Pusar Tidak Dipotong tapi Ditarik Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved