IMLEK 2021

4 Aturan Pemberian Angpau saat Tahun Baru Imlek, Ternyata Tak Boleh Sembarangan

Inilah 4 aturan pemberian angpau saat Tahun Baru Imlek, ternyata tak boleh sembarangan.

Tribun Jabar
ANGPAU - Inilah 4 aturan pemberian angpau saat Tahun Baru Imlek, ternyata tak boleh sembarangan. FOTO: ILUSTRASI ANGPAU 

TRIBUNBATAM.id - Inilah 4 aturan pemberian angpau saat Tahun Baru Imlek, ternyata tak boleh sembarangan.

Bagi-bagi angpau menjadi salah satu tradisi yang tak pernah ketinggalan saat perayaan Tahun Baru Imlek atau hari besar lainnya.

Dalam kebudayaan masyarakat Tionghoa, angpau adalah bingkisan dalam amplop merah yang biasanya berisikan sejumlah uang.

Bingkisan ini dijadikan sebagai hadiah untuk menyambut tahun baru Imlek atau perayaan lainnya.

Tahun ini, Imlek jatuh pada tanggal 12 Februari mendatang.

Momen ini tentu dinantikan oleh etnis Tionghoa.

ASAL-USUL ANGPAU - Inilah asal-usul dan makna angpau yang identik dengan Imlek, ternyata simpan filosofi mendalam. FOTO: ILUSTRASI ANGPAU
ASAL-USUL ANGPAU - Inilah asal-usul dan makna angpau yang identik dengan Imlek, ternyata simpan filosofi mendalam. FOTO: ILUSTRASI ANGPAU (Tribun Jabar)

Baca juga: Asal-usul dan Makna Angpau yang Identik dengan Imlek, Simpan Filosofi Mendalam

Baca juga: Daftar Makanan Khas saat Perayaan Imlek, Dipercaya Bawa Keberuntungan Jika Dihidangkan

Baca juga: Selain Bagi Angpau, Inilah 7 Tradisi Unik Khas Imlek, Pantang Makan Ikan Dibalik

Sebelum Imlek tiba, biasanya berlembar-lembar amplop angpau telah disiapkan.

Nantinya, amplop itu akan diisi dengan sejumlah uang dan diberikan pada anak-anak dan kerabat.

Para orangtua yang sudah mempunyai anak biasanya memberikan uang angpau pada anaknya dengan dibungkus amplop warna merah.

Menurut tradisi, pemberian uang angpau tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Ada beberapa aturan yang dipercaya harus dilakukan sebelum memberikan angpau.

Tujuannya agar uang angpau itu tetap membawa keberuntungan.

Berikut aturan memberikan uang angpau sesuai tradisi, sebagaimana merangkum Banjarmasin Post dari ciricara.com :

1. Penerima angpau

Penerima angpau yang sudah pasti dapat adalah anak-anak.

Selain itu, angpau juga wajib diberikan seorang anak (sudah menikah) kepada orangtuanya.

Anak yang sudah menikah juga boleh menerima angpau, tetapi hanya dari orangtuanya saja.

Mereka yang sudah dewasa dan mapan tetapi belum menikah, tetap berhak menerima angpau.

2. Nominal uang angpau

Jumlah uang angpau boleh berapa saja sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Namun menurut tradisi China, uang angpau tidak boleh mengandung angka 4, misalnya Rp 4.000 atau Rp 40.000 dan seterusnya.

Pasalnya, angka 4 seperti menyebutkan kata mati.

Selain itu, jumlah uang angpau juga tidak boleh ganjil.

Menurut tradisi, jumlah ganjil merupakan angka sial yang harus dihindari saat memberikan angpau.

Baca juga: Asal-usul dan Makna Lampion, Identik dengan Perayaan Tahun Baru Imlek

Baca juga: Imlek 2021, Berikut Buah-buahan yang Dipercaya Bawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Baca juga: Imlek 2021, Arti Sebenarnya Gong Xi Fa Cai Selamat Berbahagia dan Kaya Raya

3. Kata-kata pada amplop angpau

Kata-kata yang ditulis di amplop angpau sebaiknya berhubungan dengan kebahagiaan, kemakmuran, keberuntungan, kesehatan, dan panjang umur.

Diharapkan, kata-kata tersebut bisa menjadi doa yang baik di tahun baru.

4. Uang angpao Menurut tradisi lama

Uang angpau yang diterima dari orang lain tidak boleh dibelanjakan, karena dianggap sebagai pemberian Dewa Cai Shen (Dewa Uang).

Sebaiknya, uang angpau tersebut disimpan di kantong celana atau di dompet.

Terlepas dari semua itu, banyak orangtua yang berpesan, “jangan melihat angpao dari jumlah isinya, tetapi lihatlah dari warna merahnya (lambang keberuntungan dan kemakmuran) serta doa yang diberikan.”

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Boleh Sembarangan, Begini Aturan Pemberian Angpao Saat Tahun Baru Imlek, 'Blacklist' Angka 4

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved