BATAM TERKINI
LAGI! Warga Tertipu saat Beli Lahan di Batam, Sudah Lunas Tapi Saat Mau Dibangun Diklaim Perusahaan
Sejumlah warga menjadi korban penipuan jual beli lahan di Kaveling Melati Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung, Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Konflik tumpang tindih kepemilikan lahan kembali terjadi di Batam.
Kali ini di Kaveling Melati Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sejumlah warga yang merasa tertipu mengadukan hal itu saat anggota Komisi I DPRD Batam datang untuk meninjau persoalan itu ke lokasi lahan.
Kepada Komisi I DPRD Batam, warga mengaku telah membeli kaveling tersebut dari PT Karunia Berkat Sepakat.
Sayangnya, mereka dilarang membuat bangunan di lahan itu dengan alasan lahan tersebut telah diambil alih oleh perusahaan lain.
"Kami sudah bayar lahan ini, cari uang itu bukan gampang. Kami tidak tahu masalah persoalan sengketa lahan ini. Yang kami tahu kami sudah bayar dan kami mau bangun rumah kami. Minta tolonglah Pak Dewan agar memikirkan nasib kami. Cari uang itu bukan gampang," kata seorang warga, Silferius, Jumat (29/1/2021).
Di tempat yang sama Saidah, warga lainnya juga mengaku mereka saat ini bukan hanya tidak diperbolehkan membangun.
Masuk ke lokasi kaveling pun menurutnya tak bisa ia lakukan.
Dia bersama warga lainnya berharap agar permasalahan lahan tersebut bisa diselesaiakan.
Baca juga: Warga Kaveling Saguba Syok, Motor Hilang saat Parkir di Teras, Pelakunya Masih Anak-Anak
Baca juga: VIDEO - Kaveling Bukit Seroja Banjir, Warga : Pak Wali Kirimkan Sampan, Tempat Tinggal Kami Banjir
"Ini lokasinya sudah dipasang tembok, kami tidak bisa masuk ke dalam lagi, sementara kami sudah bayar. Kalau tidak bisa, kami minta uang kami kembali," katanya.
Komisi I DPRD Batam sendiri telah meninjau persoalan lahan di Kaveling Melati Dapur 12, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (29/1/2021).
Kedatangan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, tersebut atas sengketa lahan yang terjadi antra PT Karunia Berkat Sepakat dan PT Jenni Prima Putra Sejati.
Dimana persoalan sengketa lahan tersebut sebelumnya sudah dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam yakni Utusan Sarumaha, Safari Rhamadan dan Muhammad Fadli, yang datang ke lokasi langsung bertemu dengan masyarakat serta pemilik lahan dari PT Karunia Berkat Sepakat.
Dalam pertemuan tersebut Ridwan, dari pihak PT Karunia Berkat Sepakat, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dikelolanya sejak tahun 70-an.
"Jadi tahun 2013, saya sudah mengurus surat ke BP Batam," kata Ridwan.
Dia menjelaskan surat lahan tersebut diurus untuk membuat kaveling.
Lahan itu diakuinya sudah dijual kepada warga. Namun seiring berjalannya waktu BP Batam, kembali menjual lahan yang ia miliki ke PT Jenni Prima Putra Sejati.
Dia mengatakan lahan miliknya sudah dijual kepada masyarakat jumlahnya kurang lebih 120 kaveling.
"Sekarang masyarakat menuntut saya, sementara saya sendiri juga punya surat," ungkapnya.
Mendengar keluhan tersebut kimisi I DPRD Kota Batam, akan kembali mengangendakan RDP.
Safari Ramadhan mengaku akan memanggil sejumlah pihak terkait.
Dia juga mengatakan kedatangan mereka untuk melihat langsung persoalan di lapangan.
"Akan kami agendakan RPD kembali," ucapnya singkat.
Di tempat yang sama Utusan Sarumaha akan berusaha membantu masyarakat.
Ia pun meminta masyarakat untuk menghindari konflik.
Dia juga mengatakan dalam waktu dekat akan mengagendakan RPD bersama kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait.
Sementara mengenai persoalan tersebut, perwakilan PT Jenni Prima Putra Sejati belum memberikan komentar.
TribunBatam.id masih berusaha untuk meminta konfirmasi mengenai permasalahan sengketa lahan di Kaveling Melati Dapur 12 Kecamatan Sagulung itu.(TribunBatam.id, Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/konflik-lahan-di-batam-warga-jadi-korban-3.jpg)