Wali Kota Batam Minta Aturan Drop Off 15 Menit Direvisi, Inisiator Parkir Drop Off: Belum Tepat
Inisiator parkir drop off 15 menit di Batam, Udin menilai, permintaan Wali Kota untuk merevisi aturan parkir drop off 15 menit belum tepat saat ini
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di tengah rencana tarif parkir kendaraan di Batam bakal naik, Pemerintah Kota Batam kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merevisi aturan terkait parkir drop off selama 15 menit.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, waktu yang panjang mencapai 15 menit itu berpengaruh pada capaian pajak dan retribusi parkir.
Selain itu, menurut Rudi, lantaran adanya drop off selama 15 menit ini, dikhawatirkan tak ada lagi pengusaha yang ikut lelang parkir khusus.
Dikarenakan waktu yang panjang ini merugikan pengusaha.
Sekadar informasi, aturan parkir drop off 15 menit , memungkinkan warga membayar parkir dengan tarif Rp 0 selama waktunya tak lebih dari 15 menit, berlaku untuk parkir khusus.
"Parkir khusus seperti di mal-mal, bandara, dan lainnya kalau 15 menit tidak dicabut, bentar lagi tak ada orang mau ikut lelang parkir di tempat-tempat khusus itu. Kenapa? Tekor!," kata Rudi, Sabtu (30/1/2021).
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu pengusaha parkir khusus di Bandara Hang Nadim tidak melanjutkan kontraknya.
Hal ini dikarenakan perusahaan sebelumnya merasa dirugikan lantaran adanya parkir drop off selama 15 menit.
"Contoh bandara baru kemarin saya tanda tangan lelangnya itu. Karena yang lama tak mau lagi, rugi katanya. Kita lihat DPRD-lah karena mengurangi pendapatan daerah. Toh uangnya kan untuk membangun negeri ini. Tahun ini tahun yang paling banyak pembangunannya," kata Rudi lagi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Batam sekaligus inisiator pasal parkir drop off, Udin P Sihaloho meminta dampak kerugian dari parkir drop off tak hanya dinilai dari 1 titik lokasi saja.
"Kita tak bisa hanya melihat dari sisi bandara saja. Malahan saya tahu, tarif pakir di Bandara saja sudah naik karena adanya Perka. Laporan ke saya, sudah ada orang yang bayar melebihi tarif sebelumnya, misalnya mobil jadi Rp 4.000," kata Udin, Sabtu (30/1/2021).
Diakuinya, apabila ingin ada revisi dalam Perda itu, harus tetap ada membentuk 1 Panitia Khusus (Pansus).
Untuk saat ini, kata Udin, belum tepat melakukan revisi Perda Drop Off tersebut karena membutuhkan anggaran yang besar.
Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
"Kalau ada Perwako? Coba aja dulu buat perwakonya. Kalau tak dapat pertentangan dari masyarakat. Mana lebih tinggi Perwako atau Perda," katanya.
Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan pembahasan aturan drop off selama 15 menit dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam, DPRD, dan pengelola parkir.
Aturan ini juga dibuat dalam satu pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk membebaskan pemilik kendaraan jika parkir sebelum waktu 15 menit.
"Kenapa pada saat pembahasan tidak ada pengelola parkir yang keberatan atau minta ritme waktunya dikurangi. Kenapa setelah ini disepakati malah jadi penyebab alasan tidak mencapai target pajak parkir,” tanya Udin.
Insiator pasal drop off itu juga menegaskan, beberapa daerah di Indonesia menerapkan aturan ini seperti di Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya.
Di Medan misalnya aturan drop off ditetapkan 5 menit dan beberapa daerah lainnya 7 menit.
“Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam,” ucap Udin.
Terkait rendahnya sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam itu menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum.
Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai.
Di Medan misalnya aturan drop off ditetapkan 5 menit dan beberapa daerah lainnya 7 menit.
“Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam,” kata Udin.
Terkait rendahnya sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam itu menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum.
Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai.
“Artinya kalau mau ini dievaluasi tentu harus ada jaminan kedua sektor ini bisa tercapai,” tegas Udin.
Bukan yang Pertama
Diketahui pengajuan revisi Perda parkir drop off ini bukan baru ini saja diajukan Pemko Batam.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, waktu yang panjang itu mencapai 15 menit berpengaruh pada capaian pajak dan retribusi parkir.
Sehingga akan mempengaruhi capaian proyeksi pendapatan pada APBD 2020.
Rentetan pengaruhnya juga akan sampai pada pembiayaan program Pemko.
"Pemko meminta Perda Parkir Wali Kota direvisi. Di situ ada persoalan target untuk parkir yang cukup signifikan," kata Amsakar.
Perubahan Perda lama ke yang baru, memperkecil capaiannya.
Sementara, saat rentan waktu tak dipungut biaya (drop off) diperpanjang, tarif yang dipungut (pajak/retribusi), tak ada perubahan.
Sementara disisi lain desain target dari parkir naik.
"Tidak sambung dengan Perda drof off," kata Amsakar.
Amsakar mengharapkan, agar dilakukan tinjau ulang Perda itu. Sehingga capaian pajak dari parkir tercapai.
Tarif Parkir Disesuaikan
Di sisi lain, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengakui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam bakal menyesuaikan tarif parkir tepi jalan pada 2021 ini.
Hal itu karena tarif parkir tepi jalan di Batam lebih murah jika dibandingkan wilayah lainnya.
"Bukan dinaikkanlah, tapi penyesuaian. Di daerah lain kan sudah berubah semua, Batam saja yang belum," ujar Rudi, Sabtu (30/1/2021).
Diakuinya, ia sendiri belum memutuskan rencana penyesuaian tarif parkir ini.
Pihaknya akan kembali membahas perihal penyesuaian tarif parkir ini.
Sebelumnya diberitakan, tarif pelayanan parkir di pinggir jalan di Kota Batam bakal naik.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.
Diakuinya kenaikan ini akan dilakukan dengan berbagai pertimbangandan alasan.
Seiring dengan target retribusi parkir di tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar.
Baca juga: DULU Seorang Pemulung, Sekarang Pria Ini Sukses Menjadi Anggota DPRD Batam
"Kita diberi target besar. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Rustam.
Rustam menilai sejauh ini tarif parkir di pinggir jalan di Kota Batam cukup murah jika dibandingkan di daerah lainnya.
Selain itu, tarif ini dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan.
Retribusi ini, kata Rustam, akan disesuaikan.
Untuk roda 2 yang hanya seribu akan naik menjadi Rp 2.000.
Sementara untuk roda 4 naik menjadi Rp 4.000 jika saat ini hanya Rp 2.000.
Namun demikian, penyesuaian ini akan tetap disosialisasikan pihaknya kepada masyarakat.
"Sebelumnya kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi. Karena, tarif parkir di Batam ini, yang paling murah hanya seribu untuk motor. Di daerah lain sudah dua ribu," katanya.
Selain itu, Dishub Batam juga diminta untuk mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum digarap di tahun 2020. Hal ini untuk mengenjot pendapatan dari retribusi parkir di pinggir jalan.
"Kita lagi mendata. Pastinya kita akan mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir belum kita pungut di tahun (2020) kemarin," kata Rustam.
Berdasarkan data, di tahun 2020 titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik.
Dengan rincian 556 titik yang sudah dipungut.
Sementara 154 merupakan titik yang belum dipungut.
Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.
Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri seperti Alfamart atau Indomaret.
Sedangkan 373 titik on the sport (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.
"Titik yang belum dipungut inilah nanti kita optimalkan. Agar pendapat restribusi parkir bisa mencapai target ke depannya," tuturnya.
Pada 2020 lalu, retribusi parkir di pinggir jalan ditargetkan Rp 20 miliar.
Dari nominal tersebut pencapaian hanya bekisar Rp 4,6 miliar.
Begitu juga dengan pajak parkir yang ditargetkan Rp20 miliar juga tidak terealisasi banyak hanya mencapai Rp 5,7 miliar.
Sebelumnya, isu kenaikan tarif parkir ini juga sudah beredar sejak 2019 lalu.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah mengajukan naiknya tarif parkir pada 2020 mendatang ke DPRD Kota Batam.
Untuk tarif motor yang tadinya Rp 1.000 diawal akan menjadi Rp 2.000 dan mobil yang tadinya Rp 2.000 diawal menjadi Rp 4.000.
"Tarif parkir khusus kita memang paling murah jika dibandingkan dengan wilayah lain," ujar anggota DPRD Kota Batam Fraksi PAN, sekaligus mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando, Rabu (4/9/2019) lalu.
Ketua DPRD Tantang Benahi Sistem
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta Pemko Batam mengkaji rencana perubahan tarif parkir di Batam.
Menurutnya Dishub Batam harus memperhatikan juga potensi kebocoran retribusi parkir.
Bahkan, perubahan tarif harus didasarkan peraturan. Dimana untuk pajak dan retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Batam, nomor 7 tahun 2017.
Seperti diketahui, wacana kenaikan tarif parkir di Batam hingga 100 persen, membuat Warga Batam bereaksi.
Rencana itu diketahui muncul sejak 2019 lalu.
Saat ini, tarif parkir di Batam untuk sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil sebesar Rp 2 ribu.
"Harus melalui kajian mendalam, sebelum mengajukan perubahan.
Kalau diusulkan perubahan akan dikaji DPRD Batam juga," ujar Nuryanto, Kamis (28/1/2021).
Dalam hal ini, Nuryanto menantang Pemko Batam untuk terbuka dan membenahi pajak dan retribusi parkir.
Pemko Batam dinilai, perlu mengatur sistem yang lebih baik dalam menekan kebocoran.
"Jadi tidak bisa serta merta untuk kita usul naik. Kembali, perhatikan antara potensi dan realisasi retribusi parkir," imbuhnya.
Sementara itu, ketika ditanya pendapatnya, apakah setuju atau tidak perubahan tarif parkir di Batam, Nuryanto tidak menjawab secara tegas.
Alasannya, mereka perlu melihat alasan usulan perubahan.
"Kalau mau meningkatkan pendapatan, tidak harus menaikkan tarif. Bisa membenahi sistem.
Jadi jangan tarif ditingkatkan, tapi kebocoran tetap tinggi. Jadi sia-sia meningkatkan retribusi," katanya.
Baca juga: CERITA Agung Perantau di Batam, Tak Malu Jadi Juru Parkir Demi Cita-Cita Kuliah
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Bakal Naik 100 Persen, Juru Parkir: Sekarang Saja Sering Nombok

Sebelumnya diberitakan, tarif pelayanan parkir di pinggir jalan di Kota Batam bakal naik. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.
Diakuinya kenaikan ini akan dilakukan dengan berbagai pertimbangandan alasan. Seiring dengan target retribusi parkir di tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar.
"Kami diberi target besar. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Rustam.
Rustam menilai sejauh ini tarif parkir di pinggir jalan di Kota Batam cukup murah jika dibandingkan di daerah lainnya.
Selain itu, tarif ini dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan.
Retribusi ini, kata Rustam, akan disesuaikan. Untuk roda 2 yang hanya seribu akan naik menjadi Rp 2 ribu. Sementara untuk roda 4 naik menjadi Rp 4 ribu jika saat ini hanya Rp2 ribu.
Namun demikian, penyesuaian ini akan tetap disosialisasikan pihaknya kepada masyarakat.
"Sebelumnya kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Karena, tarif parkir di Batam ini, yang paling murah hanya seribu untuk motor. Di daerah lain sudah dua ribu," katanya.
Selain itu, Dishub Batam juga diminta untuk mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum digarap di tahun 2020. Hal ini untuk mengenjot pendapatan dari retribusi parkir di pinggir jalan.

"Kami lagi mendata. Pastinya kita akan mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir belum kita pungut di tahun (2020) kemarin," kata Rustam.
Berdasarkan data, di tahun 2020 titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik. Dengan rincian 556 titik yang sudah di pungut. Sementara 154 merupakan titik yang belum dipungut. Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.
Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri seperti Alfarmart atau Indomaret. Sedangkan 373 titik on the sport (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.
"Titik yang belum dipungut inilah nanti kita optimalkan. Agar pendapat restribusi parkir bisa mencapai target ke depannya," tuturnya.
Pada 2020 lalu, retribusi parkir di pinggir jalan ditargetkan Rp20 Miliar. Dari nominal tersebut pencapaian hanya bekisar Rp4,6 miliar. Begitu juga dengan pajak parkir yang di targetkan Rp20 Miliar juga tidak terealisasi banyak hanya mencapai Rp 5,7 Miliar.
(TribunBatam.id/ Roma Uly Sianturi/Ian Sitanggang)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google