BATAM TERKINI

Melintas di Waduk Duriangkang Batam Bayar Rp 2000

Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di daerah tangkapan air (DTA) Waduk Duriangkang Batam dikenakan tarif.

tribunbatam.id/Dewi Haryati
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di daerah tangkapan air (DTA) Waduk Duriangkang Batam dikenakan tarif.

Penarikan tarif ini sesuai dengan Perka Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu.

Aturan mengenai besaran pungutan tarif juga diatur dalam Perka tersebut.

Adapun tarif lintas untuk kendaraan DTA Waduk Duriangkang yaitu sebesar Rp 2000 per sekali lewat.

Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.

Baca juga: Halo Wali Kota Batam, Lampu Lalu Lintas di Lokasi Ini Sering Mati, Ancam Nyawa Warga

Selain itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam juga menetapkan tarif masuk DTA waduk, untuk dewasa sebesar Rp 7.500 (weekdays) dan Rp 10.000 (weekend), sedangkan untuk anak-anak Rp 3.000 (weekdays) dan Rp 5.000 (weekend).

Ketetapan tarif lintas ini, menurut Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, diterapkan dengan tujuan menjaga ketertiban dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan.

"Supaya lebih tertib, karena jumlah pengguna jalannya cukup banyak di Duriangkang. Tarif seperti ini juga sudah pernah dilaksanakan di bendungan lain seperti di Jawa Timur," jelas Dendi, Minggu (31/1/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

baca berita terbaru di google news

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved