Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Batam Terungkap, Kini Korban Hamil 2 Bulan
Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung korban kepada anaknya yang kerap lemas seperti orang sedang hamil.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hubungan terlarang antara ayah tiri dan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.
Dari kejadian itu, Bunga (15, nama samaran) kini hamil 2 bulan.
Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung Bunga, melihat kondisi anaknya kerap lemas akhir-akhir ini seperti orang sedang hamil.
Ketika ditanya, respons Bunga hanya diam saja dan tak pernah menjawab pertanyaan ibunya.
Karena khawatir dengan anaknya, ibu Bunga meminta tolong kepada tetangganya untuk bertanya kepada Bunga.
Baca juga: Hubungan Terlarang di Batam, Kelana Tak Tahan Lihat Tubuh Anak Tiri dan Temannya, Kini Korban Hamil
Baca juga: Hubungan Terlarang Pak Kades Dengan Istri Orang Buat Warga Geram Hingga Berbuntut Pengrusakan Mobil
Awalnya Bunga hanya diam saja. Namun akhirnya Bunga menceritakan kronologi yang menimpanya.
Saat itu Bunga tak mengaku pelaku, ayah tirinya sendiri. Dia malah menyebut nama orang lain.
Tak terima, ibu kandung Bunga akhirnya melapor ke Polsek Batuaji.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.
Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.
Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.
"Pelaku ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yos, Senin (1/2/2021) sore..
Tak Tahan Lihat Tubuh Anak Tiri
Kejadian serupa juga terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Pelaku pencabulan terhadap anak tetangga dan anak tirinyanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Penangkapan itu bermula dari laporan seorang warga yang mengaku anaknya dihamili oleh seorang pria yang merupakan tetangga di depan rumahnya.
Dia adalah Kelana (54) seorang buruh bangunan yang tinggal di Kecamatan Lubuk Baja.
Kelana yang ditemui Tribunbatam.id, Senin (1/2/2021) di Polsek Lubuk Baja mengatakan kalau dirinya sudah meniduri sang anak tiri dan temannya tersebut.
Namun pria tua ini tidak mau banyak bicara, dia hanya mengatakan kalau dirinya salah dan siap di hukum oleh Polisi.
Berbeda omongannya dengan Polisi, pelaku menceritakan bagaiaman kronologis dirinya bisa melakukan perbuatan bejat tersebut.
Awal mulanya diceritakan Polisi, peristiwa itu terjadi saat anak tirinya dan anak tetangga bermain di kamar anaknya.
Saat itu, kedua remaja ini didatangi oleh pelaku.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Anambas Tinggi, Tapi KPPAD Belum Punya Call Center, Mengapa?
Baca juga: DERETAN Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Batam Selama 2020, Didominasi Kasus Pencabulan
Awalnya pelaku mengusir teman anak tirinya tersebut dan melakukan persetubuhan alias hubungan terlarang antara anak dan ayah tiri.
"Dia mulai melakukan perbuatan itu awalnya kepada sang anak," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Aris Baltasar Nasution.
Di hadapan pelaku yang sedang diperiksa penyidik unit reskrim Polsek Lubuk Baja, Haris kembali mengurai cerita bejat pelaku yang sudah ditangkapnya ini.
Menurut Haris, saat terjadi hubungan terlarang tersebut, ternyata diketahui oleh istri dari Kelana.
Disana istrinya naik pitam, dia berteriak histeris. Bagaimana tidak, dua orang yang mereka cintai melakukan hubungan terlarang didepan matanya.
Padahal hari itu dirinya baru saja pulang dari berjualan di pasar.
"Bininya melihat langsung suami dengan anak tirinya ini saat berhubungan badan," sebut Hari lagi.
Ketika berteriak histeris, kedua orang ini gelagapan, mereka langsung mengemasi pakaian dan bangkit dari ranjang.
Namun Emosi sang istri tidak bisa diredam lagi, ia memukul suami dan anaknya dengan tangan dan benda yang dilihatnya di kamar itu.
Hatinya seolah tercabik-cabik melihat kelakuan kedua orang ini.
Bahkan letihnya sepulang kerja seolah hilang karena terlarut emosi.
Beberapa kali cacian keluar dari mulut sang istri kepada anak dan suaminya, sembari memukul dia tidak henti menangis hingga emosinya reda.
Muali dari peristiwa itu, ia meminta anaknya yang berumur 14 tahun itu pergi dari rumah dan kos di luaran sana.
Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
Namun mereka sepakat tidak melaporkan kejadian itu karen merupakan aib keluarga dan dirinya bisa menyelesaikannya.
"Kejadian itu sekitar 2016, dirinya tidak mau melapor karena takut melapor. Dia juga diancam oleh suaminya," lanjut Haris.
Sementara kanit reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution bercerita kepda awak media, Kelana hanya diam membisu.
Dirinya sudah salah dan tidak adalagi pembenaran untuknya.
Dengan tampang lusuh Kelana hanya memperhatikan percakapan para polisi dan awak media.
"Ia pak saya salah, saya akan bertanggung jawab, saya pasrah diapakan saja, saya rela walupun ditembak mati," ucapnya menceracau sambil menyapu air matanya.
Namun bukan ini permasalahan yang sebenaranya.
Kelana dibawa ke kantor Polisi karena sudah menghamili anak tetangga yang merupakan teman main dari anak tirinya tersebut.
Sudah mengembat anak tirinya, pelaku kini memainkan perasaan teman anaknya.
Korban yang masih berurmur 13 tahun itu harus mengandung anak Kelana.
Kini usia kandungan anak tetangga pelaku sudah masuk empat bulan.
Perutnya sudah membuncit dan membuat kedua orantuanya curiga.
Korban yang diketahui berinisial AN ini akhirnya buka suara terkait kehamilannya itu.
Ia mengaku kepada keluarga kalau pelaku yang mengahamilinya adalah ayah tiri dari temannya.
Keluarga korban langsung saja tertuju dengan satu nama, dia Adalah Kelana, ayah dari teman main anaknya yang tinggal persis di depan rumahnya.
Keluarga juga mendesak kapan itu terjadi dan mengapa dirinya tidak memberitahukan keluarga.
Dibawah tekanan, AN akhrinya membuat pengakuan kalau dirinya dicabuli sebanyak dua kali oleh ayah temannya itu.
Hal itu yang membuatnya kini hamil dan perutnya sudah mulai membesar.
Keluarga yang tidak terima dengan kejadian ini akhirnya membuat laporan Polisi.
Polisi tangkap pelaku
Usai mendapat cerita dari keluarga, polisi meluncur kerumah pelaku yang ada dikawasan Lubuk Baja.
Sejumlah Buser awalnya mencari tahu keberadan pelaku dengan menyebar tim dikawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau pelaku saat itu berada dirumahnya.
Ketika tim buser datang, pelaku sempat gelagapan dan bersitegang dengan petugas Polisi.
Namun Polisi lebih jago dalam hal penangkapan, setelah memastikan kalau yang ditangkap adalah kelana, pelaku langsung di ciuduk.
Tanpa banyak kata yang keluar dari mulut pelaku, Buser Polsek Lubuk Baja langsung menggiring pelaku ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Polisi.
"Diam kau, nanti cerita di Polsek saja. Karena dia sempat berkilah saat di tangkap," ucap seorang anggota Buser mengingat saat melakukan penangkapan tersebut.
Sesampai di ruang penyidikan, pelaku masih tetap bersikukuh kalau dirinya bukanlah orang yang membuat teman anaknya itu hamil.
Akhirnya kedua orang ini dipertemukan, diapun tidak bisa mengelak lagi dengan semua ucapan si korban.
Ditambah lagi dengan pengakuan istrinya sendiri.
Saat itu sang istri yang memang sudah merasa kesal dengannya akhirnya buka suara.
Bahkan sang istri membeberkan bagaiman kronologis dirinya melihat hubungan terlarang kedua orang yang mereka sayang.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana mengatakan kalau anggotanya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada untuk menguatkan kalau pelakulah yang melakukan aksi bejatnya kepada seorang gadis teman anaknya sendiri.
"Awalnya dia memang tidak mengaku, namun kami tidak butuh pengakuannya. Kami mengejar pembuktian, dari beberapa bukti memang mengarah kepada dia. Seperti pengakuan istrinya dan korban sendiri," sebut Arya Tesa Brahmana.
Lanjut dikatakan Arya, kasus Asusila seperti ini sudah menjadi atensi pimpinan. Sebab ini terkait masadepan korban di kemudian hari.
"Apalagi kemarin Presiden juga sudah menandatangani pasal tentang hukuman kebiri. Kami akan menyelesaikan masalah ini," sebutnya.
(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Eko Setiawan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google