Kerugian Korupsi Asabri Rp 22 Triliun, 2 Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Penanganan kasus korupsi Asabri terus bergulir.
Diketahui kerugian yang dialami Asabri akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 22 Triliun.
Saat ini diketahui dua jenderal purnawirawan TNI pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu siapakan 2 jenderal purnawirawan TNI tersebut?
Berikut ini sosoknya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Dua di antara 8 orang tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen Purn Adam R Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaja.
Baca juga: Erick Thohir Curhat ke Mahfud MD, Ungkap Mulai Diserang karena Bongkar Korupsi Jiwasraya & Asabri
Baca juga: Curhatan di Facebook VIRAL, Soal Jiwasraya & Asabri, SBY Sebut Tak Perlu Ada Gerakan Turunkan Jokowi
Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerugian negara akibat kasus Asabri mencapai Rp 22 triliun.
Nilai lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.