Ibu Kandung Picu Anak Gadis Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung, malah merusak masa depan anak gadis.

pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id - Seorang ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung, malah merusak masa depan anak gadis.

Bahkan sang anak gadis harus mengalami kenyataan pahit yakni melahirkan akibat perbuatan sang ayah tiri.

 Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisal AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten

AY dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.

AWALNYA Mau Tagih Utang, Rc Justru Tergoda Lihat Teman Nasabahnya Berpakaian Seksi di Kamar Kos

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.

Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved