Perhatikan 5 Hal Ini agar Tembus Mengajukan Kredit Pinjaman Bank BRI

Cara mengajukan kredit pinjaman ke bank perlu diketahui agar bisa tembus. Pertimbangkan lima hal ini

Dok. Humas Bank BRI
Gedung Bank BRI Jakarta. Perhatikan 5 hal ini agar tembus saat mengajukan kredit pinjaman BRI 

Anda tinggal cari dokumen yang diperlukan, lalu pergi ke tukang fotocopy terdekat untuk menyiapkannya.

Lalu kumpulkan dalam satu map khusus agar Anda mudah ketika hendak mengajukannya nanti.

Dorong Pemulihan Kredit, Pemerintah Tempatkan Dana di Perbankan

2. Ajukan Kredit

Setelah itu, Anda bisa datang ke kantor cabang BRI terdekat. Sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan pinjaman BRIguna.

Nantinya Anda akan antre sebentar. Setelah itu, Anda akan menyerahkan dokumen yang diperlukan tersebut kepada karyawan BRI yang menangani kredit.

Mungkin juga Anda akan ditanya beberapa hal seperti misalnya untuk tujuan penggunaan pinjaman KTA tersebut. Anda sampaikan secara jujur apa niat Anda mengajukan kredit BRIguna.

3. Menunggu Persetujuan

Selanjutnya Anda tinggal menunggu saja. Pihak bank akan memproses pengajuan kredit pinjaman Anda ini.

Perlu diketahui, sebelum meloloskan aplikasi pinjaman, bank akan melakukan pengecekan berdasarkan 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition.

Character artinya karakter calon debitur akan ditelisik. Pihak bank akan mencari tahu seperti apa karakter Anda.

Mereka akan melakukan survei ke tetangga terdekat untuk mengetahui karakter Anda lebih jauh.

Capacity artinya adalah kemampuan calon peminjam untuk mengembalikan pinjaman.

Hal ini dinilai bank dari aset yang dimilikinya. Sekalipun pinjaman KTA tidak memerlukan agunan fisik, namun tetap akan dilakukan penilaian terhadap kemampuan dalam pengembalian pinjaman agar nantinya kredit tersebut dapat berjalan lancar.

Capital artinya adalah kondisi finansial calon peminjam saat ini. Apakah kondisi capital orang tersebut dalam keadaan baik atau buruk.

Collateral artinya adalah benda jaminan. Untuk produk BRIGuna Anda hanya tidak perlu memberikan jaminan seperti rumah atau BPKB, namun Anda cukup bisa memberikan SK pegawai sebagai jaminannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved